Hakim Tolak Permohonan Prapid Albert Kang, Penetapan Tersangka Sudah Tepat

Rabu, 06 Oktober 2021 / 05.03

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Hakim tunggal Merry Dona Pasaribu tolak permohonan Praperadilan Albert Kang selaku Pemohon dan Ditreskrimum Poldasu selaku Termohon. Dalam amar putusannya hakim Mery Dona menyatakan penetapan tersangka terhadap Albert Kang oleh penyidik Direktur Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimmum ) sudah tepat. 

Hal itu diucapkan hakim Dona dalam putusan perkara Prapid tersebut diruang sidang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan dihadiri kuasa Pemohon dan kuasa Termohon, Senin (4/10/2021) petang.

Selain itu hakim Merry Dona juga menjelaskan Termohon ( Ditreskrimum Poldasu) dalam melakukan penetapan tersangka terhadap Albert Kang ( Pemohon Prapid) sudah tepat dan sesuai Pasal 6 Ayat (1) Huruf (a) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf (b) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf (c) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf (d) Jo. Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960.

Selain menolak Praperadilan Albert Kang, hakim juga menghukum Pemohon Praperadilan ( Albert Kang) membayar biaya perkara yang tercantum dalam amar putusan hakim tersebut.

Sebelumnya dalam nota Praperadilan Albert Kang menyatakan agar hakim Praperadilan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

Kemudian menyatakan tindakan Termohon (Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara) menetapkan status Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Huruf (a) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf (b) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf (c) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf (d) Jo. Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan status Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Selanjutnya menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan status tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut status Tersangka yang telah ditetapkan Termohon terhadap Pemohon.

Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyelidikan / Penyidikan Perkara Pidana atas nama Pemohon;

Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. (put)

Komentar Anda

Terkini