Jual Vaksin Ilegal, Dr Indra Berulang Kali Ajukan Permintaan Vaksin ke Dinas Kesehatan Sumut

Kamis, 14 Oktober 2021 / 09.08

Ketiga terdakwa perkara jual vaksin ilegal dihadirkan secara online di persidangan Pengadilan Negeri Medan. Putra/klikmetro

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang perkara penjualan Vaksin Ilegal dengan terdakwa dr Indra yang merupakan oknum ASN di Rutan Tanjunggusta Medan, dr Kristinus ASN di Dinas Kesehatan Sumut dan oknum Marketing perumahan Selvi kembali dihadirkan dalam sidang secara online diruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/10/2021).

Kali ini dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejatisu Hendri menghadirkan lima orang saksi terkait perkara penjualan vaksin ilegal. Ketiga saksi itu termasuk saksi dari Dinkes Sumut.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Saut Maruli Tua Pasaribu dan penuntut umum Hendri, Dahlia Tanjung membenarkan adanya permintaan vaksin covid19 dari dr Indra kepada Dinkes Sumut.

"Ada beberapa kali permintaan," ucap Dahlia dihadapan majelis hakim.

Mendengar jawaban itu, Anggota Hakim, Immanuel Tarigan bertanya sekaitan keterangan saksi dalam berita acaranya menyebutkan bahwa dr Indra ada 16-17 kali melakukan permintaan ke Dinkes Sumut, apakah secara pribadi atau secara kelembagaan mengingat statusnya yang merupakan seorang dokter berstatus ASN yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Menjawab itu, Dahlia pun mengatakan berdasarkan perintah dari Suhadi yang merupakan atasannya setingkat Kasi tersebut di Dinkes Sumut, membenarkan sebanyak 4 kali. Karena apa yang dilakukan berdasarkan perintah dimana permintaan dikabulkan atas kelembagaan Kemenkumham. 

"Jadi atas perintah tersebut menyerahkan vaksinasi kepada terdakwa. Dan setahunya tidak ada yang bersisa," ujarnya lagi.

Masih dalam persidangan tersebut selain Dahlia juga dihadirkan Nora Pelita, yang merupakan ASN di Dinkes Sumut juga menyebutkan bahwa dugaan keterlibatan Kristinus saat mengambil dari kegiatan vaksinasi massal yang dilakukan sejumlah instansi pemerintah termasuk Kejatisu.

Dalam perkara ini Dahlia dan Nora merupakan sama-sama satu tim dengan dr Kritinus. Sama halnya dengan kesaksian Yuliana selaku Kasi Pencegahan dan Pengendalian Dinkes Sumut, menyatakan bahwa pelaksanaan vaksin dilakukan tidak ada pengutipan termasuk pelaksanaannya haruslah sesuai dengan permohonan permintaan ke Dinkes Sumut.

"Nah bila berbayar dan lokasi tidak berbayar, jelas kegiatan tersebut ilegal," ucapnya.

Sementara itu dua orang saksi penerima vaksinasi Covid19, Darwin dan Felix yang dihadirkan penuntut umum sempat diingatkan majelis hakim. Pasalnya keduanya tidak ingat kapan waktu pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan dr Indra bersama Selvi selaku pengepul.

Mendapat teguran Darwin mengaku melaksanakan vaksin tiga kali dan harus berbayar.

"Saya kenal Selvi yang merupakan marketing perumahan menanyakan cara mendapatkan vaksin Sinovac lalu Selvi mengatakan kalau untuk itu bisa diatur," ucap Darwin menirukan ucapan Selvi.

Saat pelaksanaan vaksinasi tahap pertama yang berlangsung Kompleks Bahagia City, saksi (Darwin, red) harus membayar secara tunai senilai Rp250 ribu namun pada tahap kedua saksi membayar Rp300 secara online untuk biaya vaksinasi dan rapid antigen.

"Namun pada tahap kedua ia tidak mendapatkan sertifikat saat pelaksanaan vaksinasi pertama. Sehingga untuk mendapatkan sertifikat untuk vaksin tahap II, ia pun kembali disuntik vaksinasi ulang," ujarnya menyebut menerima tiga kali suntikan.

Sementara itu, Felix mengaku membayar Rp250 ribu. Dan mengenai pembayaran yang membayar adalah pamannya.

"Soal bayar itu urusan paman, dimana ia disuruh datang ke Kompleks Jati Residen untuk divaksinasi," ucapnya sembari menegaskan ketika memberikan kesaksian di Poldasu, barulah saksi mendapat sertifikat tanpa mengulang penyuntikan vaksin.

Tapi keduanya kompak, baik itu di Kompleks Bahagia City maupun Jati Residen tidak ada spanduk vaksinasi.

Saat ditanyakan tanggapan kepada kedua terdakwa tercatat sebagai dokter berstatus ASN terlihat berkelit karena tidak ada aturan mengembalikan sisa vaksin 

Dikarenakan Vial atau botol vaksin tersebut kalau sudah dibuka harus habis karena jangka waktunya cuma 6 jam saja, seputaran mengenai sisa itu tidak pernah diingatkan untuk dikembalikan. Sedangkan untuk kesaksian Darwin dan Felix tidak ada yang disanggah oleh kedua saksi maupun Selvi.

Pada persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu sempat mengskor sidang setidaknya selama 10 menit akibat jaringan online sempat error saat proses persidangan menggunakan Vidio Confrence.(put)

Komentar Anda

Terkini