Kejatisu Limpahkan Berkas Mantan Bupati Labusel ke Pengadilan Tipikor Medan

Minggu, 03 Oktober 2021 / 19.56

ft/ist

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Mantan Bupati Labusel H Wildan Aswan Tanjung ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Nageri Medan. 

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan kepada wartawan, dikutip Minggu (3/10/2021).

"Benar perkara dugaan korupsi penyalahgunaan pemunggutan biaya Dana Bagi Hasil (DBH) pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan Tahun 2013,2014, dan 2015 dengan tersangka Mantan Bupati Labusel H Wildan Aswan Tanjung telah dilimpahkan pada Kamis (30/9/2021),"ucap Yos Arnold Tarigan.

Lebih lanjut Kasi Penkum Kejatisu mengatakan bahwa setelah pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Medan, pihak penuntut umum menunggu penetapan jadwal sidang.

Sementara itu berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, tercantum persidangan perdana eks orang nomor satu di Labusel ini akan dimulai pada Senin tanggal 11 Oktober 2021 mendatang.

Sebelumnya Penyidik Poldasu melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Pidsus Kejatisu pada, Kamis (16/9/2021). Dimana setelah proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, maka tersangka Wildan Aswan Tanjung dititipkan pada Rutan Tanjung Gusta Medan.

Untuk perkara dugaan korupsi ini sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Wildan Aswan Tanjung menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. Perhitungan kerugian negara tersebut diperoleh berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).

Dalam perkara tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 junto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (mt/put)

Komentar Anda

Terkini