Korupsi Biaya Pungut PBB, Wildan Mantan Bupati Labusel Diadili

Selasa, 12 Oktober 2021 / 04.09

Terdakwa di layar monitor mengikuti persidangan secara daring di Pengadilan Tipikor Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - H Wildan Aswan Tanjung, mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) dua periode menjadi terdakwa perkara korupsi uang biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan dari pemerintah pusat hingga rugikan negara sebesar Rp 1.966.683.208. Akibatnya Wildan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan dalam dakwaannya, bahwa uang insentif pemungutan PBB tersebut digunakan terdakwa bersama sejumlah stafnya sebagai tambahan penghasilan.

Dikatakan JPU, perbuatan tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2013 hingga 2015, saat Pemkab Labusel menerima biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan dari pemerintah pusat yang nilai per tahunnya miliaran rupiah.

Namun, kata Jaksa biaya Pemungutan PBB dari sektor Perkebunan tahun anggaran 2013 hingga 2015 yang diterima oleh Kabupaten Labusel tersebut, ternyata oleh terdakwa H Wildan Aswan selaku bupati, bersama dengan Marahalim Harahap dan Salatielo Laoli telah digunakan secara melawan hukum yaitu untuk memperkaya diri.

"Pada tanggal 23 Mei 2013 terdakwa  H Wildan Aswan Tanjung selaku Bupati Labuhanbatu Selatan bersepakat menggunakan dana insentif PBB sektor Perkebunan yang diterima oleh Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut bersama dengan saksi  Marahalim Harahap dan  saksi Salatieli Laoli seebagai tambahan penghasilan," kata Jaksa dalam sidang Pengadilan Tipikor Medan, Senin (11/10/2021).

Padahal menurut JPU, mereka mengetahui bahwa Pemkab Labusel tidak memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima atau menggunakan dana insentif sebagai tambahan penghasilan, dikarenakan kegiatan pemungutan PBB Sektor Perkebunan adalah tugas dan kewenangan dari pemerintah Pusat dalam hal ini direktorat Jenderal Pajak. 

Kemudian, lanjut JPU, untuk melaksanakan keinginan menggunakan dana insentif PBB sektor Perkebunan  sebagai tambahan penghasilan, terdakwa H Wildan Aswan Tanjung.

menandatangani Surat Perintah Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor : 821.24/1165/BKD/II/2013 yang mengangkat terdakwa Marahalim Harahap sebagai Plt. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labusel.

Dalam peraturan bupati tersebut, dijelaskan tentang penggunaan dan tata cara penyaluran biaya pemungutan PBB, menyebutkan pembagian biaya insentif pemungutan Pajak PBB untuk sektor Perkebunan dan Perhutanan ada bagian bupati sebesar 25 persen, wakil bupati 15 persen, sekda 15 persen dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah 45 persen.

"Pemungutan PBB Sektor Perkebunan sebagai insentif telah melanggar asas kepatutan dan manfaat bagi masyarakat dimana sesuai dengan defenisi, insentif pemungutan pajak dan retribusi adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.

Sementara, daerah tidak memiliki peran dan tidak ada melakukan pemungutan Pajak PBB sektor Perkebunan," kata JPU.

Namun oleh terdakwa bersama rekannya, tetap memanfaatkan biaya pemungutan Pajak PBB dari sektor Perkebunan tersebut untuk dibagi-bagi sebagai insentif kepada pejabat daerah Kabupaten Labusel dan pegawai negeri di lingkungan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labusel. 

Sama halnya dengan anggaran 2014 dan 2015, hanya saja jumlah persen tiap penerima ada yang mengalami perubahan.

Akibatnya, kata Jaksa terdakwa, secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau sebesar Rp 1.966.683.208,00.

"Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," urai JPU.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengar dakwaan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menunda sidang pekan depan dmegan agenda eksepsi (keberatan).(put)

Komentar Anda

Terkini