Korupsi Dana Desa, Kades dan Kepala UD Dituntut Hukuman Bervariasi

Selasa, 12 Oktober 2021 / 04.02

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kepala Desa Tornagodang Jamotan Silaen, bersama kepala UD. Marudut Nunut, Rahmat Samosir yang didakwa terbukti melakukan korupsi Dana Desa (DD) ratusan juta menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor PN  Medan, Senin (11/10/2021).

Dalam nota tuntutan itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wita Nata Sirait menegaskan, menuntut terdakwa Rahmat Samosir dengan hukuman  selama1 tahun 8 bulan penjara penjara.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Rahmat Samosir dengan pidana penjara selama 1 tahun   8 bulan, denda Rp 100 juta, subsidar 6 bulan kurungan," kata JPU

Dari nota tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya di persidangan.

"Hal meringankan seluruh kerugian keuangan negara telah disetorkan terdakwa," kata Jaksa yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Jamotan Silaen dituntut lebih rendah yakni 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidar 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti yang sudah ia bayar secara bertahap.

Menurut JPU para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang tujuan untuk kepentingan pribadi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihadi Girsang menunda sidang pekan depan agenda pledoi.

Sementara itu dalam dakwaan JPU sebelumnya menyebutkan, perkara keduanya berawal saat Rudi Pardosi selaku Bendahara Desa Tornagodang TA 2017 pada Februari 2017 Jamotan Silaen selaku Pjs. Kepala Desa Tornagodang saat itu  mengatakan ada temannya yang meminta menjadi suplayar ke Desa Tornagodang.

Saat itu, Jamotan Silaen mengatakan kalau temannya ingin menjadi suplayer dan jika  pekerjaan selesai, kemungkinan akan diberikan 'Roti tahun baru' kepada perangkat desa.

Lalu sekira bulam Maret 2017, Jamotan mengajak Rudi Pardosi ke rumah Terdakwa Rahmat yang berada di Parsoburan dan diperkenalkan.

Saat itu, Rudi menanyakan nama serta berkas perusahaan Rahmat Samosir. Lantas Rahmat menjawab semuanya sudah lengkap dengan nama UD. Marudut Nunut.

"Terdakwa Rahmat mengambil dokumen berupa Akta Perusahaan UD. Marudut Nunut, NPWP, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan IG (Izin Gangguan) dan menyerahkannya kepada Saksi untuk diperiksa," kata Jaksa.

Setelah memeriksa berkas, Jamotan mengatakan setelah selesai pekerjaan selesai, harus ada memberikan bingkisan natal kepada mereka sebagai ucapan terima kasih. Hal tersebut pun disanggupi oleh Rahmat.

Namun, belakang diketahui bahwa  persyaratan UD. Milik Rahmat Samosir dan Tokonya tidak ada, namun katanya ia bisa bekerjasama dengan panglong yang ada di Parsoburan.

"Selanjutnya pada hari Senin 22 Mei  2017 Jamotan berkata 'tahun ini si Samosir dulu yang kita buat sebagai suplayer, Jadi TPK sudah bisalah survei harga untuk membuat RAB," kata Jaksa.

Selanjutnya, para terdakwa pun mengatur siasat agar menang menjadi suplayer. Kemudian pada 6 Juli 2017 terbitlah Peraturan Kepala Desa Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 6 Juli 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tornagodang Tahun Anggaran 2017.

"Selanjutnya sekira akhir bulan Juli 2017  Jamotan mengundang Rahmat ke kantor dan memperkenalkan Rahmat selaku pemilik UD. Marudut Nunut sebagai penyedia barang/suplayer untuk pekerjaan fisik Desa Tornagodang TA. 2017. Kemudian terdakwa Rahmat menjanjikan memberikan Bingkisan Natal kepada masing-masing Perangkat Desa," ucap Jaksa.

Selanjutnya Rudi pun melakukan penarikan dan penyerahan uang secara bertahap mulai tanggal 24 Juli 2017 hingga 29 Desember 2017. 

Selanjutnya, Rahmat bersama dengan Hotben Panjaitan (Ketua TPK) melakukan perhitungan. Berdasarkan hitungan RAB dan dengan mencocokkan bon faktur milik terdakwa Rahmat  dengan Bon faktur penerimaan, barang milik Hotben, sehingga diperoleh besaran pelunasan sebesar Rp 121.600.000.

"Setelah selesai melakukan perhitungan, Rudi mengatakan, bahwa hasil perhitungan tersebut terlalu besar karena jumlah pembayaran kepada terdakwa Rahmat sudah mencapai Rp 476.600.000. 

Padahal saksi Rudi belum membayarkan belanja modal, untuk Pembangunan penyediaan Sarana air minum Desa dengan pagu anggaran sebesar Rp 35.001.750 sehingga Rudi tidak mau membayarkan uang pelunasan tersebut. 

"Akan tetapi Jamotan menyuruh Rudi  untuk membayarkannya, sehingga Rudi membuat keputusan, dengan meminta terdakwa Rahmat untuk menandatangani Surat Pernyataan Pembayaran yang ditulis sendiri oleh Rudi," ucap Jaksa.

Setelah surat pernyataan ditanda tangani maka Rudi, menyerahkan uang kepada Hotben, yang selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Rahmat sebesar Rp. 121.600.00.

"Setelah uang tersebut diterima oleh terdakwa Rahmat, maka terdakwa  menyerahkan uang sebesar Rp 12 juta kepada  Jamotan sebagai uang terimakasih untuk dibagi-bagikan kepada perangkat Desa Tornagodang," ucap Jaksa.

Namun belakangan ditemukan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Pada Desa Tornagodang Kecamatan Habinsaran TA. 2017.

Ditemukan sejumlah kejanggalan pengerjaan yakni Kekurangan Volume, penurunan Mutu Beton dan Kelebihan bayar upah pekerja pada Pekerjaan Rabat Beton di 5 lokasi sebesar Rp 26.292.573,62.

Kekurangan volume Pekerjaan Tembok Penahan Tanah sebesar Rp 8.496.200,59, dan lainnya hingga total keseluruhannya yakni Rp 145.083.854,62. (put)

Komentar Anda

Terkini