Korupsi Pengadaan Videotron, Djohan Divonis 4,5 Tahun dan Ellius 5 Tahun Penjara

Sabtu, 09 Oktober 2021 / 05.22

Tampak di layar suasana sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Djohan (50) selaku Direktur CV Putra Mega Mas (PMM) , divonis 4 tahun 5 bulan penjara, sedangkan Ellius, selaku Wakil Direktur CV Tanjung Asli (TA) secara terpisah divonis 5 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan itu disampaikan Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam sidang secara online di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/10/2021),

Disebutkan, keduanya terbukti bersalah, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan 6 unit Papan Videotron di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan TA 2013.

Selain itu, khusus terdakwa Ellius yang sudah tidak diketahui keberadaannya, dikenai hukuman tambahan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1.059.676.483, subsider 2 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan majelis hakim sama persis (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dari Kejari Medan.

Mengutip dakwaan, Disperindag Kota Medan TA 2013 mendapatkan pekerjaan pengembangan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) berupa 6 unit videotron secara online dan layanan informasi harga melalui sms gratis (sms gateway).

Sebelum proyek tersebut ditenderkan, terdakwa Ellius, Djohan dan Kabid Perdagangan Disperidag Kota Medan Irvan Syarif Siregar serta 2 orang dari kalangan swasta yaitu Nanang Nasution dan Fanrizal Darus telah mengkondisikan perusahaan yang nantinya keluar sebagai pemenang tender. Setahu bagaimana perusahaan CV TA yang dinahkodai terdakwa Ellius telah menerima pembayaran pekerjaan seolah progresnya sudah 100 persen.

Belakangan terungkap pekerjaan tidak sesuai kontrak. Temuan di lapangan, papan videotron terpasang masih di 3 titik yaitu Pasar Petisah, Pasar Simpang Limun, serta Pusat Pasar.

Sedangkan tiga titik lainnya yaitu Pasar Aksara, Pasar Brayan serta Pasar Kampung Lalang masih berupa pondasi saja (belum ada rangka maupun videotron).

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, kerugian keuangan negara mencapai Rp1.059.676.483. (put)

Komentar Anda

Terkini