Pansus Keolahragaan, DPRD Medan Usulkan Atlet Berprestasi Dapat Kesejahteraan dan JHT

Senin, 25 Oktober 2021 / 20.02

Pansus Keolahragaan DPRD Medan membahas kesejahteraan attlit bersama OPD Pemko Medan. (Rizki/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan yang tergabung di Panitia Khusus (Pansus) Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Keolahragaan yang telah melakukan pembahasan Ranperda bersama Dinas Pemuda Olahraga Medan kini hampir rampung. Untuk pembahasan berikutnya tinggal finalisasi selanjutnya di banmuskan pengesahan.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus Surianto saat mengakhiri pembahasan bersama OPD Pemko Medan di ruang Banmus gedung DPRD Medan, Senin (25/10/2021). Rapat dipimpin Ketua Pansus Surianto (Butong) bersama, Haris Kelana, Sudari ST, Abdul Rahman Nasution, Afif Abdillah dan Johannes Hutagalung. 

Saat pembahasan anggota Pansus banyak menyampaikan masukan dan kritikan terhadap butir Pasal demi pasal sehingga dilakukan revisi Ranperda. Nantinya revisi itu akan dipertimbangkan saat finalisasi. 

Seperti halnya yang disampaikan anggota Pansus Afif Abdillah, menyoroti tentang Ranperda pada pasal 81 yang mengatur soal bantuan penghargaan bagi atlet berprestasi. Menurut Afif, bantuan itu kiranya menjadi baku dan keharusan bagi setiap atlet berprestasi. "Pastikan ada  bantuan bagi atlet berprestasi di tingkat nasional dan internasional. Mereka harus mendapat Jaminan Hari Tua (JHT)yang dianggarkan di APBD," ujar Afif.

Selain itu kata Afif Afdillah, bagi atletit berprestasi disabilitas harus mendapat kesejahteraan sampai hari tua. "Ini sangat perlu guna menghargai mereka dan memicu semangat untuk berprestasi," sebut Afif.

Kritikan lain juga disampaikan Haris Kelana Damanik terkait olahraga tradisional dan masalah pengumpulan dana yang harus melalui izin Walikota. "Pengumpulan dana sering terjadi saat hari kemerdekaan yang kesannya seperti pungli, hal itu juga harus diatur," kata Haris.

Sama halnya dengan keberadaan KONI dan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) harus tegas diatur didalam Perda. Karena selama ini tufoksi mereka sering menimbulkan pertanyaan.

"Tupoksi KONI dan KORMI harus diatur dalam Perda," sebut anggota Pansus Haris Kelana dan Sudari ST. (riz)

Komentar Anda

Terkini