Penganiayaan di Pajak Gambir, Poldasu Cabut Status Tersangka Liti Wari Iman Gea

Sabtu, 23 Oktober 2021 / 05.56

Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyampaikan pencabutan status tersangka Liti Wari Iman Gea. (Hotlan/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Polda Sumatera Utara akhirnya menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan kabupaten deli serdang yang ditetapkan tersangka.

Penghentian penyidikan kasus di Pasar Gambir itu pun disampaikan langsung Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan dihadiri Liti Wari Iman Gea korban penganiayaan yang ditetapkan tersangka didampingi kuasa hukumnya, Jumat (22/10/2021) malam.

"Kita hari ini menyampaikan hasil tindak lanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan ibu Liti Wari Gea karena kita tahu bahwa dalam prosesnya terjadi perkara saling melapor Liti wari iman Gea yang pada akhirnya ditetapkan tersangka," kata Irjen Panca.

Irjen Panca mengungkapkan Polri bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka katanya. 

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi-saksi khususnya yang ada di TKP Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan yang mengetahui dan menyaksikan dan melihat kejadian tersebut.

Direktorat Reskrimum Poldasu sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea masih prematur. Oleh sebab itu perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea dihentikan penyidikannya,"jelas Kapoldasu kepada wartawan. (hotlan)

Komentar Anda

Terkini