Petugas Gabungan Tindak 80 Orang Pelanggar Prokes

Minggu, 03 Oktober 2021 / 20.08

Petugas gabungan TNI/Polri dan Pemko Tanjungbalai melaksanakan operasi yustisi disiplin prokes.

TANJUNGBALAI, KLIKMETRO.COM - Petugas gabungan TNI/Polri dan Pemko Tanjungbalai melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Prokes dan penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) dan rumah makan yang tidak memenuhi standar Prokes, Sabtu (2/10/2021) malam.

Adapun lokasi kegiatan itu Bundaran PLN Jalan Jenderal Sudirman, AJK Resto Jalan Jenderal Sudirman, Cafe Teras Atok Jalan Jenderal Sudirman, Rumah makan Ayam Penyet Syahira, Jalan Jenderal Sudirman.

Selanjutnya Jalan Lintas Jenderal Sudirman Km7 Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, THM Hotel Tresya Jalan Jenderal Sudirman Km 7, THM Hotel Suranta Permai Jalan Jenderal Sudirman Km 7, dan Lapangan Pasir Jalan Pahlawan.

Kegiatan itu dipimpin Kasat Sabhara Polres Tanjungbalai AKP Nasib Manurung didampingi Pawas AKP Zulfikar dan Padal Ipda Reza dengan melibatkan 40 personel dengan rincian Polri 20 orang, TNI 5 orang, Pol PP 4 orang, Dishub 3 orang, Dinkes 3 orang, dan BPBD 5 orang.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasat Shabara AKP Nasib Manurung mengatakan, kegiatan itu dalam rangka encegahan terhadap penyebaran Covid-19 sebagai upaya Polres Tanjungbalai bersinergi dengan TNI dan Pemko Tanjungbalai.

Cara bertindak petugas gabungan di lapangan, memberi imbauan kepada warga agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan cara (5M) yakni Memakai Masker, Mencuci tangan pakai sabun dgn air mengalir, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.

Kemudian, memberi tindakan fisik dan teguran lisan yang bersifat mendidik (Edukasi) kepada Pelanggar  Protokol Kesehatan khususnya tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak. Membagi masker kepada para Pelanggar Protokol Kesehatan dan warga yang membutuhkan.

Lalu, melakukan Test Rapid anti gen bagi warga yg belum divaksin dan terindikasi terpapar Covid-19, menegur Pengelola rumah makan dan kafe yang melanggar dan tidak memenuhi syarat Prokes, dan melakukan pengecekan dan menutup Tempat Hiburan Malam yang melanggar batas jam operasional.

Dalam giat itu petugas gabungan menindak 80 masyarakat melanggar Prokes. Tidak menggunakan masker 50 orang dan kerumunan/tidak menjaga jarak 20 orang.

“Sanksi yang diberikan teguran sebanyak 70 orang dan tindakan fisik (push up) sebanyak 10 orang, sedangkan pembagian masker kepada masyarakat sebanyak 100 helai”, terangnya. (red)

Komentar Anda

Terkini