Protes Warga di Pasar Nippon, Belawan Trans Cargo Harus Taat Aturan

Selasa, 05 Oktober 2021 / 15.34

Komisi IV DPRD Medan dipimpin Sekretaris Komisi IV Burhanudin Sitepu meninjau gudang milik Belawan Trans Cargo di Medan Marelan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Komisi IV DPRD Medan meninjau lokasi gudang dan depo kontainer milik Belawan Trans Cargo di Jalan Pasar Nippon, Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan yang operasionalnya diprotes warga karena telah membuat infrastruktur jalan menjadi rusak dan mengakibatkan polusi.

Kunjungan Komisi IV dipimpin Sekretaris Komisi IV, Burhanuddin Sitepu, SH, Syaiful Ramadhan dan D Edy Eka Suranta S Meliala. Rombongan Komisi IV langsung diterima sejumlah perwakilan warga di kawasan Pasar Nippon tersebut, Selasa (5/10/2021).

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Syaiful Ramadhan menilai persoalan yang terjadi di Pasar Nippon buah ketidak taatan dan meminta pengelola gudang dan depo kontainer untuk mentaati aturan yang sudah dikeluarkan Pemko Medan.

"Sesuai dengan surat  nomor 640/972 yang dilayangkan pihak Kecamatan Medan Marelan kepada perusahaan Belawan Trans Cargo tertanggal 24 September 2021 yang isinya meminta perusahaan tidak mengoperasikan kendaraan truck bermuatan kontainer dan sejenisnya sampai dengan diterbitkannya kelas jalan di kawasan tersebut," jelas Syaiful..

Dijelaskan Syaiful, Pemko Medan melalui Dinas Pekerjaan Umum sudah melakukan peninjauan kondisi dua jalan yang dilaporkan warga mengalami kerusakan akibat beroperasinya truk kontainer. 

"Pihak Pemko Medan juga menjelaskan bahwa dua jalan yakni Takenaka dan Pasar Nippon masing-masing memiliki lebar 5.50  meter dan 3.30 meter tidak diperkenankan untuk dilintasi kendaraan bermuatan kontainer dan sejenisnya sampai dengan adanya penetapan status jalan oleh Wali Kota Medan,"ujarnya.

Syaiful juga mengharapkan Pemko Medan tegas dalam menjalankan aturan yang sudah ada. "Kota Medan telah memiliki Perda No 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2011-2031 dan Perda No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035. Kita mengharapkan aturan ini bisa ditegakkan," tegasnya.

Seperti diketahui, Warga di Jalan Pasar Nippon, Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, melayangkan protes terhadap keberadaan gudang dan depo kontainer Belawan Trans Cargo. Dalam protesnya warga melarang keras truk kontainer masuk ke pemukiman warga serta menolak keberadaan gudang tersebut. 

 Syahrul Idrus warga di kawasan tersebut mengungkapkan, kondisi jalan yang sudah rusak akibat operasional kendaraan berat yang membuat warga kesal. Kondisi jalan sudah rusak, akibat truk-truk melebihi tonase melintas. Kontainer ukuran 20 feet dan 40 feet yang melintas setiap hari ke gudang di kawasan tersebut. (mar)

Komentar Anda

Terkini