Residivis Curanmor Asal Medan Ditangkap Sat Reskrim Polres Asahan

Minggu, 03 Oktober 2021 / 02.45

Residivis curanmor diamankan Sat Reskrim Polres Asahan.

ASAHAN, KLIKMETRO.COM - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Penggalang simpang Pramuka Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Pelaku berinisial IJS (36) yang merupakan warga Jalan Asrama Bhayangkara, Desa Sampali, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH didampingi Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dian P. Simangunsong SH saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan penangkapan tersebut.

"Kita amankan pelaku karena melakukan pencurian di Jalan Panglima Polem No.95 Kel.Tebing Kisaran Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 sekira pukul 15.27 wib,"kata AKP Rahmadani, dikutip Minggu (3/10/2021).

Disebutkan, pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang diparkirkan di depan teras rumah. Pada saat itu kunci kontak sepeda motor korban masih lengket dan kemudian pelaku membawa lari sepeda motornya. 

Berkat informasi warga, pada hari Jumat tanggal 01 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 wib unit jatanras berhasil mengamankan pelaku di Jalan Penggalang simpang Pramuka Kel. Tebing Kisaran Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan.

"Dari hasil Interogasi, pelaku mengakui ada melakukan pencurian terhadap 1 unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna biru dan pelaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke Kota Medan. selanjutnya pelaku di bawa menuju Polres Asahan guna di lakukan penyidikan," ungkap Kasat Reskrim seraya menambahkan, IJS merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam dan jaket warna biru. Kedua barang tersebut diperoleh dari hasil menjual sepeda motor Yamaha Fino yang dicuri IJS.

"Kami masih melakukan pengejaran terkait penjualan sepeda motor curian ini. Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,"tegasnya. (red)

Komentar Anda

Terkini