Ringkus Kawanan Curanmor, Polsek Patumbak 'Hadiahkan' Timah Panas

Jumat, 15 Oktober 2021 / 22.13

Polsek Patumbak mengamankan kawanan curanmor dan terpaksa menembak salah seorang pelaku karena melawan saat ditangkap. (putra/klikmetro)

PATUMBAK, KLIKMETRO.COM - Polsek Patumbak meringkus dua pelaku curanmor, Aan (37) warga Jalan Garu IX No 9 dan OPS (29) warga Jalan Bajak V Gang Hombing, Kecamatan Medan Amplas dari lokasi berbeda, Kamis (14/10/2021).

Bahkan karena nekat memukul petugas dan mencoba kabur, AAN ‘dihadiahi’ petugas dengan tembakan pada kakinya.
Selain itu, penampung barang curian (penadah) dari tersangka, AM (45) warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas, juga turut diamankan petugas bersama barang bukti uang sisa penjualan sebesar Rp550 ribu dan sepotong kaos.

Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari laporan korbannya, Monica Sitanggang (32) warga Jalan Pertahanan Gang Amal, Kecamatan Patumbak dengan Nomor : LP/B/583/X/2021/SPKT/Polsek Patumbak/ Polrestabes Medan tanggal 08 Oktober 2021.

Saat itu korban kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 4848 AJU milik yang terparkir didepan kios ponselnya, Kamis (6/10/2021) kemarin.

“Dari laporan korban kita lidik dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap tersangka Aan dikawasan Jl Selambo Gang Permai, Kecamatan Percut Seituan,” ungkap Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Ridwan SH, Jumat (15/10/2021).

Dikatakan Ridwan, dari penangkapan Aan, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan mengamankan OPS dikediamannya.

“Pengakuan tersangka sepeda motor korban dijual pada AM. Selanjutnya kita kembangkan lagi dan mengamankan AM dikediamannya,” terang Ridwan.

Lanjutnya, usai mengamankan AM, tersangka Aan melakukan perlawanan dengan memukul petugas dan mencoba kabur. Sehingga kita memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka.

“Kedua tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama beberapa tahun lalu dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara tersangka AM kita jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara,” pungkas Ridwan. (dedi/pwr)
Komentar Anda

Terkini