Terbukti Korupsi Rp 215 Juta, Dirut PD PAUS Siantar Dihukum 4 Tahun Penjara

Senin, 04 Oktober 2021 / 22.37

Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Herowhin Tumpal Fernando Sinaga AP, M.si (46) terdakwa perkara membuat pengeluaran kas yang tidak benar sebesar Rp 215 juta divonis 4 tahun penjara, di Ruang Cakra-4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/10/2021).

Mantan Dirut PD Pembangunan dan Aneka Usaha (PAUS) ini juga diharuskan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 215 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara.

Selain itu, dalam amar putusannya Hakim Ketua Mian Muthe yang bersidang secara online juga menghukum terdakwa dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebut Majelis Hakim Mian Muthe.

Diutarakan Majelis Hakim, putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU Nixon A Lubis dari Kejari Pematangsiantar yang menuntut terdakwa 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 215 juta subsider 2,5 tahun penjara.

Menyikapi putusan Majelis Hakim, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dan Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari.

Usai membacakan putusannya Majelis Hakim langsung menutup sidang.

Dalam dakwaan disebutkan, sebagai perusahaan daerah yang baru dibentuk maka operasional perusahaan PD.PAUS berasal dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pematangsiantar 

Modal yang diserahkan ke PD Pembangunan dan Aneka Usaha adalah sebesar Rp 50 Milyar, yang diberikan secara bertahap ke PD.PAUS, untuk tahun 2014 diberikan penyertaan modal sebesar Rp 4 milyar.

Dana sebesar Rp 4 milyar itu, dipergunakan untuk operasional sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Pendapatan (RKAP) PD PAUS.

Sesuai RKAP, biaya pegawai Rp 1.994.579.306, biaya kantor Rp 1.099.617.600, biaya pemeliharaan Rp 305.000.000, biaya peningkatan SDM sebesar Rp 350.803.094, biaya kegiatan pameran Rp 300 juta.

Dengan begitu, sisa dana penyertaan modal tahun 2014 sebesar Rp 1.340.878.810,- yang berada di Kas PD PAUS (rekening Bank BTN Pematangsiantar) dan disatukan dalam penyertaan Modal tahun 2015. 

Kacaunya, ada pembelian kelengkapan dan alat tulis kantor yang tidak benar, seperti ATK, foto copy dan cetakan, lemari dua pintu, lemari arsip Badan Pengawas dan lemari arsip direksi. 

Berdasarkan perhitungan auditor Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Sumut, terdapat Pengeluaran yang tidak benar sebesar Rp 215 juta. (put)

Komentar Anda

Terkini