Terdakwa 2000 Pil Ekstasi Akui Lagi 'Tingtong' Diciduk Polisi

Rabu, 06 Oktober 2021 / 22.29

Suasana di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Suprianto alias Anto terdakwa perkara narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2000 butir benar-benar apes. Pasalnya lagi asik duduk di kursi belakang rumah warga karena masih ketinggian akibat pengaruh pil yang terdakwa konsumsi ditangkap Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Ceritanya berawal warga Maketan Jawa Timur ini, ditangkap saat masih dalam pengaruh ekstasi karena disuruh teman mencoba kualitas ekstasi yang akan dijual.

Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Rizqi Darmawan dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Denny Lumbang Tobing di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan saat membacakan dakwaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/10/2021).

Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Rizqi Darmawan memaparkan bahwa perkara ini, bermula pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2021 sekira pukul 09.00 WIB.

Saat itu, terdakwa Suprianto Alias Anto menuju Kota Pekan Baru untuk menemui Herman. Sesampainya di Kota Pekan Baru terdakwa bertemu dengan Herman di penginapan.

Tidak berapa lama kemudian Masrel alias Omen dan Tio menelpon terdakwa dengan mengatakan 'kau ke Medan, ongkos saya bayar untuk mengecek pil'.

"Selanjutnya, terdakwa mengajak Herman berangkat ke Medan. Kemudian pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 sekira pukul 21.30 WIB terdakwa dan Herman tiba di bandara Kualanamu,"ucap JPU yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Dikatakan JPU, tidak berapa lama.kemudian terdakwa ditelpon orang yang tidak dikenal, dan menyuruh terdakwa agar menuju Mesjid Agung Medan," kata Jaksa.

Selanjutnya, terdakwa dan Herman pun menuju tempat yang dimaksud. Sesampainya di Mesjid Agung Medan terdakwa kembali ditelpon orang yang tidak dikenal tersebut dan menyuruhnya menunggu.

"Tidak berapa lama, datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal menjemput terdakwa dan membawanya ke salah satu rumah di Jalan Teratai Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, sedangkan Herman diantar oleh laki-laki yang tidak dikenal menuju hotel," beber Jaksa.

Sesampainya di rumah tersebut, terdakwa pun bertemu dengan Ahmad. kemudian Ahmad memperlihatkan 2000 butir pil ekstasi kepada terdakwa.

Setelah itu, terdakwa menelpon Marsel alias Omen dan mengatakan bahwa pilnya bagus.

"Kemudian Ahmad memberikan ¼  butir pil ekstasi untuk terdakwa konsumsi. Setelah itu, Ahmad menelpon Marsel alias Omen membicarakan pembayaran pil ekstasi tersebut," urai JPU.

Kemudian, pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekira pukul 11.00 WIB, Marsel menelpon terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengecek  sabu dari Ahmad.

Selanjutnya, sekira pukul 13.30 WIB Ahmad memperlihatkan 2 bungkus besar plastik teh cina berisi narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa mengetes sabu tersebut dengan cara mengkonsumsinya dengan menggunakan bong dan pipa kaca.

"Setelah itu terdakwa menelpon Marsel dan mengatakan bahwa sabu tersebut bagus, kemudian Ahmad menyimpan kembali sabu tersebut karena menunggu pembayaran dari Marsel," ucap Jaksa.

Namun, kata Jaksa karena terdakwa masih ketinggian akibat pengaruh pil yang terdakwa konsumsi, maka terdakwa tetap duduk ditempat tersebut.

Selanjutnya, sekira pukul 18.15 WIB pada saat terdakwa duduk di kursi belakang rumah warga, kemudian datang personil Polrestabes Medan, melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

"Saat dilakukan penggeledahan, saksi-saksi menemukan 2 bungkus besar plastik teh cina berisi narkotika.

Setelah ditanyai terdakwa mengaku bahwa abu tersebut akan dibeli Marsel selanjutnya saksi-saksi membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polrestabes Medan," kata JPU

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"pungkas JPU

Sebelum Majelis Hakim Denny LumbangTobibing menunda sidang,terdakwa yang ditanyai terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membantahnya.

"Bagaimana terdakwa, apa benar dakwaan JPU itu,"tanya Majelis Hakim, spontan terdakwa langsung mengatakan benar. "Benar pak hakim,"jawab terdakwa singkat. Berikutnya Majelis Hakim mengetukkan palunya.(put)

Komentar Anda

Terkini