Under Cover Buy, Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Medan Baru

Jumat, 29 Oktober 2021 / 21.58

Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis memaparkan penangkapan pengedar narkoba dan barbut sebungkus plastik ekstasi. (Hotlan/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Baru, menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu dari pil ekstasi, Sabtu (16/10/2021) malam.

Pengedar narkotika dimaksud adalah Muhammad Habib (22) warga Jalan Setia Lama No.16 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Penangkapan tersangka dibenarkan Kapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Jumat (29/10/2021).

“Dari tersangka diamankan satu paket besar sabu seberat 17,69 gram, satu plastik besar yang berisi pil ekstasi warna biru merk helokity dengan jumlah 205 butir, dua timbangan elektrik, dan iPhone warna putih,” kata AKP Ully Lubis didampingi Iptu Irwansyah Sitorus.

Dijelaskan Kapolsek, Team 74 yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, melakukan undercover buy transaksi narkotika.

Kemudian Tim diarahkan oleh pelaku supaya datang ke rumahnya. Setelah tiba, pelaku langsung menunjukkan satu butir pil ekstasi warna biru kepada petugas yang melakukan undercover.

“Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan, namun tersangka berupaya melarikan diri dan dapat ditangkap kembali,” ujar Kapolsek.

Lalu, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku yang didampingi Kepala Lingkungan (kepling), Zotun.

“Setelah itu dilakukan penggeledahan secara intensif di rumah pelaku sehingga dapat ditemukan satu bungkus plastik besar sabu dari dalam lemari pakaian di dalam lipatan baju pelaku, satu bungkus pil ekstasi warna biru dari dalam kantong celana yang tergantung di belakang pintu kamar pelaku,” jelas Kapolsek.

Saat ini, sambung Kapolsek, pelaku dan barang bukti sudah berada di Mako Polsek Medan Baru guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (ded)

Komentar Anda

Terkini