2 Terdakwa yang Ditangkap Bersama Sekda Nias Utara Akui Jual Ekstasi Ke Managemen Bosque KTV

Kamis, 25 November 2021 / 05.25

Suasana sidang di ruang Pengadilan Negeri Medan. (f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Marson Ronaldo Pasaribu dan Bambang Darmadi Putra yang ditangkap bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara Yafeti Nazara di tempat hiburan malam Bosque KTV, dihadirkan ke persidangan untukmemberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/11/2021). 

Dalam sidang yang digelar secara online tersebut, kedua terdakwa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun mengakui bahwa puluhan pil ekstasi yang ditemukan tersebut dijual di Bosque KTV.

"Untuk dijual pak," kata kedua terdakwa pada Melis Hakim.

Sedangkan terkait uang yang ditemukan di lokasi, kedua terdakwa juga mengakui bahwa uang tersebut adalah hasil penjualan ekstasi.

"Uang yang ditemukan hasil dari jual pil ekstasi buk hakim, Iya buk uang hasil penjualan ekstasi," kata keduanya. 

Namun, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu menanyakan siapa yang membeli ekstasi tersebut, kedua terdakwa mengatakan pihak management. 

"Managemen pak," jawabnya. Mendengar hal tersebut, hakim anggota, ABD Hadi Nasution langsung melirik Jaksa Penuntut Umum 

"Catat ya pak Jaksa, kalau di Jakarta udah ditutup itu tempat," cetus hakim. 

Usai mendengar keterangan kedua terdakwa, Hakim Ketua, Ulina Marbun menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan. 

Dalam dakwaan JPU Septian Napitupulu, perkara tersebut berawal saat adanya razia gabungan dari petugas Polrestabes Medan dan Pemko Medan atas adanya laporan masyarakat terkait dengan tempat hiburan malam Bosque KTV yang beroperasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Lalu, petugas gabungan mendatangi Bosque KTV. "Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Bosque KTV, ditemukan satu buah tas warna hitam berisi 18 butir pil ekstasi warna biru merk roles dan 7 butir pil ekstasi warna kuning merk monclear," ujar JPU. 

Kemudian, juga ditemukan dua buah buku catatan penjualan pil ekstasi di dalam gudang minuman. Saat dilakukan interogasi kepada beberapa karyawan, diketahui bahwa kedua terdakwa yakni Marson Ronaldo Pasaribu dan Bambang Darmadi Putra keluar masuk ke gudang minuman tempat ekstasi ditemukan. 

Selanjutnya, petugas mencari dan mengamankan kedua terdakwa di lobi KTV. Kepada petugas, kedua terdakwa mengakui kepemilikan dan memperjualbelikan ekstasi tersebut di Bosque KTV. Kedua terdakwa juga mengakui menyimpan uang hasil penjualan ekstasi tersebut. 

"Atas tunjukan kedua terdakwa, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 17.500.000, di dalam ruangan kecil yang bersebelahan dengan gudang minuman. Lalu, kedua terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut," cetus Septian. 

Saat pemeriksaan di Polrestabes Medan, ternyata diketahui masih ada barang bukti ekstasi yang masih disimpan Marson di Bosque KTV. Selanjutnya, petugas membawa Marson ke lokasi. 

"Marson menunjukkan tempat pil ekstasi disembunyikan yakni di bawah tumpukan sampah ruangan yang sedang direnovasi. Di situ, ditemukan 260 butir pil ekstasi yang terdiri dari 60 butir pil ekstasi warna biru merk roles dan 200 butir pil ekstasi warna kuning merk monclear serta uang tunai sebesar Rp 4 juta," pungkas JPU dari Kejari Medan itu. 

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (put) 

Komentar Anda

Terkini