| Polres Binjai paparkan penangkapan kawanan rampok yang mengaku sebagai oknum polisi. (F-int) |
BINJAI, KLIKMETRO.COM - Polres Binjai Polda Sumatera Utara meringkus 4 pria yang mengaku polisi sebagai modus untuk memuluskan aksi perampokan mereka.Dalam aksinya, kawanan ini berpura-pura melakukan pemeriksaan narkoba. Selanjutnya menjarah harta korban.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasat Reskrim nya AKP Yayang Rizki Pratama, mengatakan peristiwa itu berawal saat keempat korban melintas di Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai dengan menggunakan 2 sepeda motor.
“Awalnya keempat korban Risky (20) Yosua Gurusinga (26), Zurah (21) dan Nur Anisa (21), mereka saling berboncengan dengan mengendarai dua sepeda motor dari rumahnya dan melintasi di jalan Sei Lepan,” kata AKP Yayang didampingi Kasubbag Humas AKP Siswanto Ginting dan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba, Selasa (16/11/2021) siang.
Lanjutkan AKP Yayang, saat dalam perjalanan, tiba-tiba saja laju kedua sepeda motor yang dikendarai korban dihentikan oleh sekelompok pria yang mengendarai mobil Toyota Avanza berwarna putih.
Para korban kemudian dituduh melakukan penyalahgunaan narkoba, lalu disuruh ikut dalam mobil. Sementara sepeda motor korban dibawa oleh dua pelaku. Tak nyana, korban dibawa berkeliling-keliling bukannya ke kantor polisi. Lalu barang berharga milik mereka diambil.
“Usai mengambil semua barang berharga milik keempat korban tersebut kemudian
para pelaku menurunkan korban di dua lokasi terpisah, yakni Risky dan Yosua turunkan di kawasan perkebunan tebu, Desa Kelumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, sedangkan dua wanita nya lagi, Zurah (21) dan Nur Anisa (21) diturunkan di jalan Jenderal A.H Nasution, tepatnya di depan Asrama Haji, Kota Medan,” papar AKP Yayang.
Atas perbuatan pelaku, ke empat korban melaporkan hal tersebut kepada polisi pada tanggal 25 Oktober 2021 dengan nomor laporan LP/683/X/2021-Resor Binjai. Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Pada Tanggal 4 November 2021 tim Polres Binjai mendapatkan titik terang tentang keberadaan pelaku para pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kempat pelaku yang sedang mencari target berikutnya di jalan lintas provinsi Langkat-Aceh, tepatnya di Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat,” jelas AKP Yayang.
AKP Yayang menyebutkan, keempat tersangka yang diamankan yakni, RS (31), YL als Yuda (33), NA als Nico (31) dan ARN als Bedul (37). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang-bukti, 1(satu) unit mobil Xenia warna silver dengan nomor polisi BK 1544 ZP, 1(satu) pucuk pistol mancis jenis FN berikut sarung senjata, 1(satu) pucuk pistol mancis jenis repolver, 2(dua) set borgol, 1(satu) kunci borgol dibuat mainan kalung, 2(dua) unit HP jenis iphone 11, power bank merk Mofit milik korban Yusua, yang diambil pelaku dan 1(satu) unit HP Iphone 7 milik korban Nur Anisa, yang diambil pelaku.
“Terhadap keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat (1) dan (2) Ke-2e KUHAP, dengan ancaman 12 tahun kurungan,” pungkas AKP Yayang. (in)