Belanja ke Pasar Sambil Gendong Anak, IRT Ketahuan Bawa Sabu

Jumat, 19 November 2021 / 12.03

Tampak di layar monitor, terdakwa Fitri Ariani alias Fitri mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan secara online. (Putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Fitri Ariani alias Fitri (40) warga Jalan Platina IV, Lingkungan X, Paya Rumput, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 12,68 gram divonis selama 7 tahun penjara di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/11/2021).

Majelis Hakim Bambang Joko Winarno dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Fitri Ariani alias Fitri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dalam sidang,  Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara online mengatakan, selain hukum itu terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. 

"Apabila tidak mampu membayarnya maka diganti dengan hukuman 3 bulan penjara,"sebut Majelis Hakim.

"Memutus dan menghukum terdakwa selama 7 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara,"ucap Majelis Hakim lagi.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa selama persidangan berlaku sopan dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi hal sama,"sebut Hakim.

Sebelum menutup sidang Majelis Hakim mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU, Suheri Wira Fernanda yang semula menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap terima atau mengajukan banding.

"Agar perkara ini inkrah kami menunggu 7 hari jawaban terdakwa maupun JPU" pungkas Majelis Hakim seraya mengetuk palu. 

Diketahui penangkapan terdakwa berawal pada 5 Mei 2021 sekira pukul 09.00 wib, dimana saat itu terdakwa mengajak saksi Choki Pranata Tanjung alias Coki pergi belanja sayur ke pasar sambil menggendong anaknya yang berusia 1 tahun.

"Choki Pranata Tanjung Alias Coki dan terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna kuning tanpa plat dan saat itu terdakwa membawa 6 paket sabu yang dititip Nuak (dpo) dan disimpan dalam 1 buah dompet warna merah jambu. 

Namun naas saat terdakwa serta Choki Pranata Tanjung alias Coki melintas di Jalan Mangaan VI Kelurahan Mabar, sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan Choki Pranata Tanjung alias Coki diberhentikan oleh Aipda Rubioo, Bripka Alex Andarius, Briptu Agung Prabowo, Briptu Muhammad Hanan Arifin dan Briptu Rizki Agung Hasibuan yang merupakan anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Disebutkan JPU, dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (tkp), polisi menemukan barang bukti 1 bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto7,64 gram dan bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 5,04 gram.

"Untuk mempertangjawabkan perbuatannya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas Jaksa. (put)

Komentar Anda

Terkini