Beraksi di Jalan Gatsu-Binjai, Komplotan Jambret 'Lumpuh' Dipelor Polisi

Selasa, 23 November 2021 / 17.18

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata memaparkan penangkapan komplotan jambret. (f-hotlan/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Unit Opsnal Reskrim Polsek Sunggal menggulung pelaku kejahatan dengan kekerasan (jambret) dimana pelaku sering beraksi di jalan binjai dan Gatot Subroto. Kawanan ini diberi tindakan tegas dan terukur oleh petugas.

Penangkapan ini berawal dari laporan korban Citra Damanik (31), warga Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari, Medan Amplas, Rabu (3/11/2021) sekira pukul 15.30 wib di Jalan Gatot Subroto, Medan, tepatnya didepan Hotel Cirasa.

Ketika itu korban turun dari mobil dengan membawa tas dan berjalan mau membeli es di pinggir jalan. Namun tiba-tiba dua pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor CB R 150 warna hitam BK 3720 AEO, lalu merampas tas korban. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Sunggal.

Kemudian unit Opsnal Reskrim Polsek Sunggal dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SH MH dan panit melaksanakan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan penyelidikan dapat terindentifikasi pelaku tersebut.

Dari hasil kerja keras  unit Opsnal Reskrim beserta Kanit dan panit pada hari Kamis, 18 November 2021 didapat inpormasi  pelaku dan sepeda motor tersebut ada di Jalan Binjai km 9, tepatnya di sebuah warung.

Kanit reskrim  beserta anggota segera meluncur ke lokasi dan menangkap AS alias A. Dari keterangannya, diketahui bahwa sepeda motornya disewakan kepada MA alias Kembur (DPO) dan MA alias tompel dari hasil pengembangan telah diamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku.

Pelaku yang  diamankan, antara lain MA alias Tompel (21), warga jalan Gatot Subroto Sei Sikambing B Jalan Persatuan, Payageli, AM alias A (21) warga Jalan Gaperta Tanjung Gusta dan AS alias A (27), warga Jalan Binjai Desa Purwodadi.

"Dari pengakuan pelaku, diketahui sudah beberapa kali beraksi di seputaran Jalan Binjai dan Gatot Subroto. Pada saat pengembangan, pelaku berusaha melawan petugas sehingga terpasak dilakukan tindakan tegas dan terukur,"kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK MM didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SH MH kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

Para pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (hot)

Komentar Anda

Terkini