Buruh Ancam Mogok Kerja, UMP Sumut Naik Tak Sampai Rp 2 Ribu per Hari

Sabtu, 20 November 2021 / 17.04

Demo buruh. (f-ilustrasi)

LABUHANBATU, KLIKMETRO.COM – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) kecewa terhadap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tak sampai 1 persen. FSPMI Sumut menilai jumlah itu lebih rendah dari biaya parkir.

“Jika 1 persen dari Rp 2.499.423 di tahun 2021, kenaikan per hari bahkan tidak sampai Rp 2.000,” kata Ketua FSPMI Sumut Willy kepada wartawan, Sabtu (20/11/2021).

Willy menyebut hal itu juga akan berlaku pada upah minimum kabupaten/kota (UMK). Kenaikan itu, katanya, lebih kecil daripada biaya parkir sepeda motor.

“Jika dihitung dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Kita ambil lagi contoh UMK Medan tahun 2021 kemarin sebesar Rp 3.329.867, kalau 1 persen berarti kenaikan hanya kurang-lebih Rp 33 ribu, juga tidak sampai Rp 2.000 per hari. Sedangkan kita semua bayar parkir motor saja Rp 2.000 setiap hari, bahkan bisa berkali-kali dalam sehari,” ujarnya.

Willy menyebut Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi tidak peduli pada nasib buruh. Dia menuding Edy hanya peduli terhadap pengusaha.

“Tahun kemarin (2021) UMP dan UMK se-Sumut tidak naik, dia bilang prihatin sama pengusaha, padahal inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada tahun lalu sekitar 6 persen. Kini giliran buruh sudah susah karena tidak naik gajinya, malah tetap mengabaikan tuntutan buruh,” ujarnya.

Willy mengatakan pihaknya akan menggelar unjuk rasa menolak kenaikan UMP 1 persen. Willy mengatakan pihaknya menuntut UMP naik 7 persen.

“Kita akan siapkan aksi. Kita protes tegas atas kenaikan yang sangat menyakiti hati buruh. Kami serikat pekerja, serikat buruh yang ada di Sumut akan bersatu untuk menggelar aksi bersama, bahkan awal Desember nanti kami akan melakukan mogok kerja nasional. Sekali lagi, kami menolak kenaikan UMP Sumut, dan menuntut kenaikan 7-10 persen,” jelasnya.

UMP di Sumut naik 0,93 persen pada 2022. Artinya, UMP Sumut pada 2021 sebesar Rp 2.499.423 akan menjadi Rp 2.552.609 pada 2022.

“(UMP 2022) Rp 2.522.609,94. Tahun 2021 dia Rp 2.499.423, ada kenaikan 23.186,94 atau sekitar 0,93 persen,” ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Baharuddin Siagian kepada wartawan, Sabtu (20/11).

Bahar menyebut kenaikan ini berdasarkan rapat yang dilakukan bersama dewan pengupahan. Salah satu alasan kenaikan ini adalah kondisi pertumbuhan ekonomi di Sumut. (dc)

Komentar Anda

Terkini