Depresi Bercerai, Pria di Nias Gorok Anak Lalu Coba Bunuh Diri

Sabtu, 20 November 2021 / 07.25

Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan saat memaparkan kasus ayah bunuh anak di Gunung Sitoli. (f-humas)

GUNUNG SITOLI, KLIKMETRO.COM - Seorang pria berinisial AZ (40) warga Kota Gunungsitoli tega membunuh anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun. Tak hanya itu, pelaku juga sempat mencoba bunuh diri usai melakukan aksi pembunuhan tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (19/11/2021) dinihari. Pembunuhan itu terjadi di kediaman rumah pelaku.

Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, melalui Kasi Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu (20/11/2021) mengatakan, peristiwa itu pertama kali diketahui oleh salah seorang warga yang melihat AZ mengenakan baju berlumuran darah mondar-mandir di depan rumahnya sambil mengerang kesakitan. .

"Saksi kemudian mendatangi rumah AZ dan melihat ke kamar dan menemukan anaknya AP dalam keadaan tidak bernyawa," sebut Aiptu Yadsen.

Lebih lanjut, saat ditemukan saksi, kondisi korban mengalami luka robek pada bagian leher depan, luka robek pada bagian perut depan dan luka robek pada lutut kaki sebelah kiri.

Warga kemudian melaporkan peristiwa ini polisi. Mendapatkan kabar pembunuhan tersebut, petugas langsung turun ke lokasi.

Petugas lantas mengamankan AZ dan membawanya dan korban ke rumah sakit.

Personel Polres yang datang ke lokasi kemudian membawa terduga pelaku ke RSUD karena mengalami luka robek di bagian leher. Dari lokasi kejadian turut diamankan sebuah senjata tajam.

"Diduga pelaku AZ diamankan oleh personil Polres dan kemudian membawanya ke RSUD dr. M. Thomsen untuk diobati karena telah terluka dibagian leher depan yang diduga akibat perbuatannya sendiri," ucapnya.

Dari lokasi kejadian turut diamankan barang bukti berupa sebuah senjata tajam yang diduga alat yang digunakan oleh pelaku.

Saat ini, AZ belum bisa dimintai keterangannya. Sebab, AZ mengalami robek pada pita suaranya. 

Gangguan Jiwa

Menurut Yadsen, AZ telah bercerai dengan istrinya sejak 2018. Kondisi ini membuat mentalnya rusak.

“Menurut keterangan dari keluarganya pelaku memiliki penyakit ayan dan gangguan jiwa,” jelasnya

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Junto Pasal 338 dari KUHPidana.

“Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkas Yadsen. (mt/mr)

Komentar Anda

Terkini