Dituding Lepas Pelaku Penggelapan Sepmor, Polsek Pancur Batu : Itu Masih Konseling

Senin, 22 November 2021 / 17.42

Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Amir Sitepu bersama Kanit Binmas Iptu K Perangin angin dan Brigadir Feri. (f-maria/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Terkait pemberitaan di beberapa media yang menuding Polsek Pancur Baru melepas pelaku penggelapan motor, Kapolsek Pancurbatu melalui Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu menegaskan tidak ada tersangka maupun pelaku penggelapan sepmor yang dilepas.  

"Tidak ada tersangka yang kami lepas dalam kasus penggelapan motor,"tegas Iptu Amir Sitepu kepada wartawan di Medan, Senin (22/11/2021).

Didampingi Kanit Binmas Iptu K Perangin-angin dan Brigadir Feri selaku penyidik, Iptu Amir memaparkan kronologis kasus tersebut.

Kasus ini terkait adanya dugaan pelaku penggelapan berinisial Ar dan Ris, keduanya warga Ladang Bambu, Tuntungan yang diserahkan oleh keluarga korban ke Polsek Pancur Batu, Rabu (10/11/2021).

Menerima kedatangan keluarga korban, Brigadir Feri, penyidik yang piket saat itu menjelaskan, setelah mendengar kronologis peristiwa dari pihak korban dan dua pria yang diduga pelaku, diketahui sepeda motor tersebut dirampas oleh kenalan Ar dan Riz.

"Jadi begini, keluarga korban datang membawa keduanya masih sebatas konseling. Perkaranya belum duduk. Keduanya juga masih di bawah umur 14 dan 15 tahun, salah seorangnya status pelajar,"ungkap Feri.

Lanjutnya lagi, berawal Ar dan Riz meminjam sepeda motor Reza di warnet, persimpangan Tuntungan hendak ke kos kawasan Pajak Melati, Sunggal.

Setiba disana, salah seorangnya tinggal di kos lantaran teman mereka yang disebut "bencong' minta diantar. Tak nyana saat diperjalanan, bencong itu memaksa Ar turun dari sepeda motor. Karena takut dengan ancaman bencong itu, Ar pun turun. Peristiwa itu pun disampaikan ke Reza melalui telepon.

"Pada hari kejadian itu juga, pelaku yang meminjam sepeda motor menghubungi Reza dengan mengatakan sepeda motornya dirampas bencong. Keterangan Ar dan Riz diperkuat dengan kesaksian teman-temannya,"kata Feri.

Dia menambahkan, selanjutnya pihak keluarga Reza meminta pertanggungjawaban Ar dan Riz. Mereka pun sepakat membuat perjanjian, Kamis (28/10/2021), yang menyebutkan keduanya bersedia memberi ganti rugi atas kehilangan 1 unit sepeda motor Beat Street BK 5623 AHI, dan diberi tenggat 2 minggu.

Namun belum 2 minggu dari perjanjian, tepatnya Rabu 10 Nopember, keluarga Reza membawa Ar dan Riz ke Polsek Pancurbatu dengan tuduhan penggelapan motor.

Namun Feri selaku penyidik menilai tuduhan terhadap Ar dan Riz belum kuat, karena keduanya merupakan korban perampasan sepeda motor.

"Pertemuan saya selaku penyidik dengan keluarga korban masih sebatas konseling, dan rekomendasi konseling diarahkan membuat laporan ke Polsek Sunggal atau ke Polrestabes Medan. Ketika itu keduanya dititip ke polsek, dan keluarga Reza pulang. Sekitar pukul 07.00 wib, Ar minta pulang karena dia harus sekolah. Saya hubungi keluarga Reza menyampaikan keduanya saya pulangkan, karena belum ada dasar untuk menetapkan hukum terhadap mereka. Disamping itu, keduanya masih di bawah umur,"kata Feri lagi seraya mengaku karena masih sebatas konseling, hal itu tidak dilaporkan ke atasan.

Iptu Amir Sitepu menambahkan, dirinya tak mengetahui adanya peristiwa itu karena masih sebatas konseling dengan penyidik.

"Makanya saya bingung baca di media online mau dipropamkan karena melepas pelaku penggelapan motor. Karena kasusnya saya tidak tahu,"bilang kanit.

Sebelumnya diberitakan, pihak keluarga Reza menuding Polsek Pancur Batu melepaskan dua pelaku penggelapan sepeda motor dan akan mempropamkan Kapolsek, Kanit dan Penyidik Polsek Pancur Batu. (mar)
Komentar Anda

Terkini