Dugaan Mafia Tanah di Betimus, Kasatres Polrestabes Medan : Akan Kita Periksa

Senin, 08 November 2021 / 19.24

(dok)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung SIK memaparkan, Polrestabes Medan akan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam laporan Benny Setiawan soal dugaan adanya mafia tanah di Dusun II,  Desa Betimus, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli serdang

"Selamat malam sebagaimana laporan Polisi an Benny Setiawan Sembiring Dengan nomor STTLP/2175/YAN:2.5/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, semua pihak yang terlibat pasti akan kita diperiksa,"kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan menjawab konfirmasi wartawan, Minggu (7/11/2021) sekira pukul 19.26 wib.

Diberitakan sebelumnya bahwa, Benny Setiawan Sembiring mendadak mendatangi Mapolrestabes Medan . Kedatangannya tak lain untuk melaporkan para terduga mafia tanah yang diduga beraksi untuk mencoba menguasi lahan yang ia jaga dan kelola di Desa Betimus, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Benny melaporkan adanya dugaan keinginan seseorang yang ingin menguasai lahan di Dusun II Desa Betimus tersebut. "Para penggarap tanah diduga berencana membangun sebuah rumah. Mereka sudah mengecor bagian pondasi di lahan yang ia jaga,"kata Benny. 

Benny kembali menjelaskan, bahwa dirinya melihat sudah ada bekas cor semen yang diduga untuk membuat pondasi lantai rumah di lahan yang ia jaga. 

Dirinya juga mengaku melihat ada sejumlah tumbuhan keras yang sudah ditanam. Benny juga menjelaskan bahwa dirinya  mendapatkan amanah untuk melaporkan hal tersebut ke penegak hukum.

"Saya diberikan kuasa penuh untuk melaporkan para terduga mafia tanah yang mencoba menguasi lahan kami  yang ada di Desa Betimus Lama ,Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Mereka mencoba menguasai beberapa titik lahan, mereka juga mau bangun rumah dan tanam-tanaman keras. Jelas hal ini merugikan kami,"ujar Benny. 

Lanjutnya lagi, hal ini lalu dilaporkan ke Polrestabes Medan pada tanggal 27 Oktober 2021 Pukul 16.30 Wib untuk ditindak lanjuti dan diproses sesuai dengan hukum.

"Karena kami merasa resah akan orang yang melakukan pembangunan tanpa ijin di lahan kami tersebut. Laporan tersebut dengan nomor STTLP/2175/YAN:2.5/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT yang ditandatangani oleh Iptu W Sembiring, saya berharap laporan saya dapat segera di proses dan para pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,"pungkasnya.(hotlan)

Komentar Anda

Terkini