Jawaban Bupati Deli Serdang Perihal Pandangan Umum Fraksi Terhadap RAPBD 2022

Jumat, 19 November 2021 / 19.18

Wabup Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar menyampaikan jawaban kepala daerah terkait pemandangan umum fraksi terhadap RAPBD TA 2022 pada rapat paripurna DPRD Medan. 

LUBUKPAKAM, KLIKMETRO.COM - Wakil Bupati Deliserdang, H.M Ali Yusuf Siregar menghadiri Rapat Paripurna tentang jawaban dan keterangan Pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Deli Serdang terhadap RAPBD TA 2022 di  Ruang Sidang DPRD Kabupaten Deli Serdang, Rabu (17/11/2201).

Sidang Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Amit Damanik,  T. Akhmad Tala’a, Sekretaris Dewan Drs Hendra Wijaya. Turut hadir Anggota DPRD Deli Serdang lainnya, Sekdakab Deli Serdang Darwin Zein S.Sos beserta para Staf Ahli, Asisten,  Kepala OPD serta Kabag.

Wakil Bupati Deli Serdang H.M Ali Yusuf Siregar membacakan jawaban dan keterangan Pemerintah atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Deli Serdang terhadap RAPBD TA 2022.

Pada kesempatan itu, Wabup menjelaskan, bahwa penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R.APBD) Kabupaten Deli Serdang tahun 2022 ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,  Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 77 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022.

Sesuai dengan ketentuan tersebut  diatas, maka rancangan APBD ini pada hakikatnya merupakan penyusunan terhadap rencana kerja dan target yang akan dicapai sesuai dokumen  RPJMD  Kabupaten Deli Serdang tahun 2019-2024 dan juga dokumen RKPD Kabupaten Deli Serdang tahun 2022.

Dalam sidang paripurna, diantaranya penjelasan Fraksi PDI Perjuangan mengenai penyebab belanja tidak langsung masih lebih besar dari belanja langsung pada saat kondisi pendapatan daerah menurun dan masih kurangnya pembangunan  infrastruktur untuk pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Deli Serdang, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menjelaskan, bahwa persentase belanja operasional terdiri dari Belanja Sertifikasi Guru, Belanja Barang yang diserahkan kepada masyarakat, Belanja Hibah kepada Sekolah, Petani Nelayan, belanja habis pakai kesehatan dan belanja yang langsung dirasakan masyarakat. Terdapat juga  padangan, saran dan tanggapan lainya yang seluruhnya menjadi dua belas poin dan akan menjadi perhatian dan prioritas Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya penjelasan atas pandangan Fraksi Gerindra, langkah konkrit yang sudah dilakukan Pemerintah Daerah dalam menjawab PERMENDAGRI  Nomor  27 Tahun 2021 untuk mendukung penanganan Pandemi  Covid-19 dan dampaknya, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menjelaskan telah dianggarkan melalui pemberian insentif terhadap tenaga medis pada Dinas Kesehatan dan pada Pos Belanja tidak terduga. Kemudian ada tujuh poin lainnya yang akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. (lbs)

Komentar Anda

Terkini