Kawanan Pencuri Mobil Diringkus Saat 'Mencincang' Truk, Satu Orang Ditembak

Jumat, 19 November 2021 / 09.16

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata paparkan penangkapan kawanan pencuri mobil. (Hotlan/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kawanan pencurian mobil diringkus petugas Polsek Medan Sunggal saat beraksi mencincang mobil truk jenis Mitsubishi Colt Diesel di kawasan Binjai Selatan. 

Berdasar informasi yang diterima, Jumat (19/11/2021), penangkapan empat pelaku terjadi, Sabtu lalu (6/11/2021)sekira pukul 18.00 wib. Sebelumnya petugas mendapat informasi adanya truk yang dicuri di daerah Sei Mencirim dan dicincang di kawasan Binjai Selatan. 

Menindak lanjuti informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin Kanit AKP Budiman Simanjuntak SH MH beserta panit Iptu Ibrahim Sofi dan Ipda Bambang Wahid serta anggota melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya.

"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisal MAB (20) warga Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan rekannya berinisal SM (52), pekerjaan tukang las, warga Sei Bingei Tanah Seribu, Binjai,"jelas Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK MM didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman simanjuntak SE MH saat paparan penangkapan pelaku curanmor kepada wartawan. 

Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, didapat nama pelaku lain. Selanjutnya tim Reskrim melakukan penangkapan terhadap ABG alias AT (37) warga Jalan Flamboyan Tanjung Selamat dan AB (55) warga Tanah Seribu Binjai.

"Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku telah melakukan pencurian mobil beberapa kali di wilayah hukum Polsek Sunggal. Diantaranya dengan nomor LP /B/430/XI/ 2021 /SpKT tgl 6 Nov 2021, LP/B/973/X/2021/ SPKT tgl 31 okt 2021, LP/B/995/Xl/2021 SPKT tgl 5 Nov 2021,''jelas kapolsek.

Barang bukti yang diamankan, 1 unit mobil Toyota Starlet 1 unit mobil Dum truk yang sudah dicincang, 1 buah set blender potong dengan tabung gas, 1 buah tang potong besi dan 1 buah kunci Leter T dan 1 buah anak mata obeng, 1 buah grenda listrik 3 buah kunci yang sudah dibentuk.

"Dari pengembangan tersebut di lapangan, pelaku berusaha melawan petugas dan selanjutnya diberikan tindakan tegas dan terukur atau door kepada pelaku. Salah seorang tersangka, yakni ABG alias AT merupakan residivis dan sudah berapa kali ditangkap Polsek Sunggal dengan kasus yang sama. Pelaku ini melanggar pasal 363 KUHP pencurian pemberatan ancaman hukumannya 9 tahun penjara,"pungkas kapolsek. (hot)

Komentar Anda

Terkini