Kepepet Bayar Kos, Anak Helvetia Nekat Curi Sepmor

Kamis, 25 November 2021 / 10.52

Sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan. (f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Lantaran terdek membayar uang sewa kamar kos, Jefri (32), warga Jalan Veteran Pasar 6 Helvetia, Gang Sawit, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, nekat mencuri sepeda motor jenis honda Scoopy warna Violet.

Akibat perbuatanya itu, dia dituntut Jaksa penuntut Umum (JPU) Aprilda Yanti Hutasuhut,selama 2 tahun penjara diruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/11/2021).

"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprilda Yanti Hutasuhut yang meghadirkan terdakwa secara daring.

Dalam nota tuntutannya kepada Majelis Hakim yang di ketuai Abdul kadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar terdakwa dihukum selama 2 tahun penjara.

"Meminta kepada Majelis Hakim, agar menghukum terdakwa selama 2 tahun penjara di kirangi selama terdakwa dalam penjara,"sebut JPU kepada Majelis Hakim.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim Abdul Kadir memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara lisan.

Sementara pada pembelaannya terdakwa yang hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) meninta agar Majelis memberikan keringan hukuman, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.

"Tolonglah pak Hakim ringankan hukuman saya , karna tidak ada uang maka saya terpaksa melaku pencurian sepeda motor untun membayar kaost,"kata terdakwa dari balik layar kamera hendphoni.

Usai mendengarkan permohonan terdakwa dan sikap JPU, kemudian Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan. "Sidang ini kita tunda hingga pekan depan, dengan agenda putusan,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya kepada terdakwa dan JPU.

Dari dakwa Jaksa Penuntut Umum sebelumnya diketahui, bahwa terdakwa Jefri, pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekitar pukul 12.30 WIB, bertempat di Jalan Flamboyan Raya No. 84 Kel. Tanjung Selamat Kec. Medan Tuntungan Kota Medan tepatnya di warung Nasi Mariman Merim depan Perumahan Taman Melati Indah melakukan pencurian sepeda motor

Terdakwa awalnya melintas di daerah tersebut kemudian terdakwa berhenti di warung untuk membeli rokok lalu terdakwa melihat sepeda motor honda Scoopy warna Violet yang terpakir didepan warung tersebut dengan kunci yang menempel di sepeda motor tersebut.

Melihat ada peluang terdakwa mendekati sepeda motor dan menaiki serta membawa pergi sepeda motor tersebut. Namun apes setelah kurang lebih 3 kilometer warga memberhentikan sepeda motor yang dibawa terdakwa, mengetahui hal itu  terdakwa sempat melarikan diri.

Tapi akhirnya terdakwa berhsil di tangkap warga kemudian tak lama berselang personil Polisi datang dan langsung membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Medan Tuntungan.

Dari hasil pemeriksaan terdakwa mengaku tujuannya melakukan pencurian untuk dijual dan hasilnya dipergunakan untuk membayar kost dan keperluan sehari-hari.(put)

Komentar Anda

Terkini