Makan Tulang Kawan, Mobil Dirental Malah Digadai Rp 25 Juta

Kamis, 18 November 2021 / 10.14

Suasana sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan. (Putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ibarat pribahasa 'makan tulang kawan', Gilang Febrian Yudistira, warga Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang berbuat licik terhadap temannya sendiri. Sengaja merental mobil kawannya selama sebulan, ternyata digadaikan sebesar Rp 25 juta. 

Akibat kasus penggelapan mobil rental ini, Gilang dihukum 3 tahun penjara oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara ini di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/11/2021).

Majelis Hakim yang diketuai Donald Panggabean dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan dan mengakibatkann saksi korban mengalami kerugian Rp 99 juta.

"Menyatakan terdakwa Gilang Febrian Yudistira, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim.

Dikatakan hakim adapun yang memberatkan perbautan terdakwa meresahkan masyarakat, sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP," ucap Majelis Hakim.

Dikatakan Majelis Hakim, Vonis tersebut sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rina Sari Sitepu yang sebelumnya dalam dakwaannya menuturkan perkara ini bermula pada hari Selasa 20 April 2021 sekira pukul 13.00 WIB, saat terdakwa datang kerumah saksi korban Samuel Sipayung yang terletak di Jalan Cempaka, Medan Helvetia.

Lalu terdakwa mengatakan akan merental 1 unit mobil merk Toyota Avanza selama 1 bulan, dengan biaya Rp 3 juta.

"Selanjutnya saksi korban pun  memberikan kepada mobil kepada terdakwa dikarenakan saksi korban sudah yakin dan percaya kepada terdakwa yang sudah sering meminjam mobil," urai jaksa.

Namun setelah membawa mobil tersebut, terdakwa menghubungi Adi (belum tertangkap) dan menggadaikannya sebesar Rp 25 juta tanpa sepengetahuan saksi korban.

Lalu sekira pukul 18.00 WIB terdakwa kembali kerumah saksi korban dan memberikan uang biaya rental selama 1 bulan sebesar Rp 3 juta.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 April 2021 saksi korban menelfon terdakwa untuk memastikan mobil miliknya dalam keadaan baik, namun pada saat itu hanphone terdakwa tidak dapat dihubungi dan terdakwa juga tidak ada di rumahnya hingga pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB saksi korban berhasil menangkap terdakwa.

"Atas perbuatan terdakwa, saksi korban Samuel Sipayung mengalami kerugian sebesar Rp 99 juta dan melaporkan perbuatan itu ke Polsek Medan Helvetia guna proses lebih lanjut," pungkas Jaksa.(put)

Komentar Anda

Terkini