Malaysia Izinkan Penggunaan Ganja Untuk Medis

Minggu, 14 November 2021 / 23.49

Tanaman ganja. 

JAKARTA, KLIKMETRO.COM - Menteri kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin menyatakan impor dan pengguna produk yang mengandung ganja untuk tujuan medis diperbolehkan di Malaysia asalkan mematuhi hukum.

Khairy mengatakan bahwa undang undang Narkoba berbahaya 1952. Undang undang Racun 1952 dan undang undang penjualan Narkoba 1952 tidak melarang pengguna produk yang mengandung ganja untuk tujuan pengobatan.

Hal ini disampaikan saat menjawab pertanyaan anggota parlemen Muar Syed Saddiq, Syed Abdul Rahman yang bertanya kepada Khairy tentang sikap Malaysia mengenai penggunaan rami atau mariyuana medis sebagai alternatif untuk pasien, seperti yang telah diterapkan banyak negara dan diakui oleh komunitas medis Internasional.

Dilansir Channel News Asia, Minggu (14/11/2021) Khairy mengatakan bahwa setiap produk yang mengandung ganja harus didaftarkan ke Drug Control Authority (DCA) seperti yang ditentukan oleh Control of Drug and Cosmetics Regulation 1984.

"Importir juga harus memiliki lisensi dan izin impor di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan kosmetika, Undang undang Racun serta Undang Undang Narkoba Berbahaya,"katanya.

"Penjualan atau pengadaan eceran untuk perawatan medis untuk pasien tertentu, harus dilakukan oleh seorang praktisi medis yang terdaftar di bawah Medical Act 1971 atau apoteker terdaftar dengan lisensi Tipe A untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis terdaftar, "tambahnya.

Khairy mengatakan bahwa setiap pihak yang memiliki bukti Ilmiah yang cukup untuk menggunakan ganja (rami) untuk tujuan pengobatan apa pun dapat mengajukan aplikasi untuk mendaftarkan produk ke DCA untuk evaluasi dan pendaftaran di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan kosmetik 1984.

Khairy mengatakan bahwa ganja juga diatur di bawah Konvensi Tunggal Narkoba tahun 1961 dan terdaftar di bawah jadwal (Schedule) konvensi tersebut. (int)

Komentar Anda

Terkini