Sidang Dua Kader PDIP Diwarnai Protes, PN Medan Ricuh

Kamis, 25 November 2021 / 04.17

:Puluhan kader PDI Perjuangan memadati ruang persidangan di Pengadilan Negeri Medan. (f-putra/klikmetro) 

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidangan lanjutan perkara dugaan pengancaman dan pengrusakan dengan terdakwa dua orang kader PDI Perjuangan Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng nyaris ribut. Pasalnya puluhan kader PDIP berterik-teriak di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Informasi dan data diperoleh kedatangan puluhan kader PDIP tersebut memprotes dan tak sedang teman sesama partainya dituntut dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat.

Pantauan wartawan di depan Ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa (23/11/2021) petang kedatangan puluhan kader PDI Perjuangan bersama dua anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Daniel Pinem meneriakkan ketidak adilan karena sidang kedua terdakwa terkesan dipaksakan oleh aparat penegak hukum.

Selain itu dengan suara keras tanpa mengindahkan Majelis Hakim J Simarmata, puluhan kader PDI Perjuangan itu bernyanyi  lalu berteriak merdeka- merdeka.

Tak hanya itu mereka juga mengatakan copot jaksanya, karena tanpa bukti menuntut 2 kader PDI P dengan Pasal 170 yang menurut mereka tidak tepat 

Selain itu puluhan kader PDIP ini juga menyebut nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat yang telah menuntut kedua tamannya Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng dengan  Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

"Ada apa ini, jangan terulang kembali,masuk angin, merdeka merdeka,"teriak massa yang 'memerahkan' suasana sidang dengan seragam partai. 

Diketahui dalam surat dakwaan JPU Ramboo Loly dijelaskan bahwa perkara ini bermula pada Pada Selasa 18 Juni 2013 sekira pukul 08.30 WIB saksi Partoh Irwan Alias A Kok pergi ke Proyek pembangunan rumah toko (Ruko) yang berada di Jalan Pinang Baris II Pasar V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Sesampainya di bangunan tersebut, ia melihat saksi Misdi saksi Agus Jumadi, saksi Muhammad Hendra, Suwadi  dan beberapa tukang sedang bekerja di lokasi bangunan tersebut.

Kemudian Misdi membutuhkan kayu lip sebanyak 10 batang ukuran 2x3x16 yang digunakan sebagai lip cor lantai pekerjaan.

Keesokan harinya, Partoh dan Misdi pergi ke panglong dan kembali ke bangunan tersebut, namun sesampainya di bangunan tersebut Partoh melihat Lurah Lalang beserta staf berdiri di dekat proyek dengan mengatakan bahwa bos-nya makan tanah dasar, sehingga ingin di cek terlebih dahulu.

Tiba-tiba datang terdakwa Yuddy dan Rudi serta beberapa orang dengan menggunakan mobil dan sepeda motor dan langsung berhenti tepat di depan bangunan tersebut.

"Kemudian Partoh melihat terdakwa Yuddy menunjuk- nujuknya sambil mengatakan 'itu dia bunuh Akok. Kemudian terdakwa Yuddy melempar, lalu Rudi bersama dengan beberapa orang, ikut memukul pagar seng dengan menggunakan kayu hingga pagar tersebut roboh," beber Jaksa.

Karena situasi semakin ricuh, Partoh dan tukang yang sedang bekerja dibangunan tersebut menjadi ketakutan dan pergi lari menyelamatkan diri.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Yuddy mengakibatkan Partoh mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 25 juta. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana," pungkas JPU Ramboo Loly Sinurat.(put)

Komentar Anda

Terkini