MEDAN, KLIKMETRO.COM - Melanjutkan kegiatan Sosper ke XI Tahun 2021, Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dhiyaul Hayati SAg MPd kembali menyosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (15/11/2021) di 2 lokasi, Jalan Bunga Mawar, Kelurahan PB Selayang, Kecamatan Medan Selayang dan Jalan Karya Bersama Gang Bersama, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Sebelumnya kegiatan sama dilaksanakan Sabtu lalu (13/11/2021) di tiga lokasi terpisah di Kecamatan Medan Tuntungan dan Medan Sunggal.
Pada kegiatan ini, Dhiyaul Hayati yang merupakan Sekretaris Komisi II DPRD Medan mengingatkan warga agar selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk memutus mata rantai penularan coronona virus disease 2019 (covid-19) dan pentingnya melakukan vaksinasi guna menjaga imunitas tubuh dari penyakit yang dibawa covid-19. Meski saat ini Kota Medan sudah di level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
| Warga menghadiri kegiatan Sosper Nomor 4 Tahun 2012 yang digelar Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati. (Maria/klikmetro) |
"Meski Kota Medan sudah PPKM level 2, tapi bukan berarti kita lengah. Prokes tetap harus dijalankan untuk memutus mata rantai penularan covid-19. Vaksinasi juga diperlukan untuk menjaga imunitas tubuh dari bahaya covid-19. Coba bapak dan ibu di sini tunjuk tangan siapa yang belum vaksin,"kata Dhiyaul pada warga yang menghadiri kegiatan sosper.
Dhiyaul menyebutkan, jika warga ingin divaksin datang saja ke puskesmas terdekat. "Cukup bawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak dipungut biaya apapun,"imbaunya.
Dhiyaul menjelaskan, sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 terdiri XVI BAB dan 92 Pasal, merupakan payung hukum bagi pemerintah karena didalamnya dijamin hak-hak masyarakat. "Kegiatan sosper Nomor 4 Tahun 2012 ini saya gelar lagi, karena masih banyak warga yang belum tahu tentang pelayanan kesehatan gratis, dan ada juga warga yang tidak mengetahui kalau peserta BPJS gratis. Dalam perda ini disebutkan visi kesehatan, yakni Medan Sehat adalah harapan kita bersama. Jadi jika bapak dan ibu tak memiliki BPJS, datang saja berobat ke puskesmas dan cukup membawa KTP saja. Tak ada biaya, semua gratis termasuk obat-obatnya,"jelas politisi Dapil V (lima) yang meliputi Kecamatan Medan Johor, Sunggal, Selayang, Tuntungan, Polonia dan Maimun ini.
Perda Nomor 4 tahun 2012 mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Kota dan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Salah satu tujuan Perda sebagaimana tertuang pada Bab II Pasal 2, adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
"Pengurusan BPJS itu gratis. Bapak ibu yang mau mendaftar masuk sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS silahkan antar sama saya KK dan KTP nya agar diajukan ke Dinas Sosial. Jadi nantinya iuran BPJS nya dibayar oleh pemerintah, dalam hal ini untuk kelas tiga,"kata Dhiyaul
Pada kesempatan itu, Dhiyaul juga menyarankan bagi warga tidak mampu yang melakukan persalinan, dapat berobat melalui program Jaminan Persalinan (Jampersal). “Bagi ibu-ibu yang belum tahu tentang program Jampersal tanyakan saja ke kepala lingkungan. Program ini sangat membantu bagi ibu-ibu yang mau melahirkan dibandingkan program unregister,” katanya.
Saat ini, lanjut Dhiyaul, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan Rp 6,27 trilun lebih. Ada kenaikan dari tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 10 persennya untuk kesehatan. Diharapkan kenaikan ini akan mengkover pelayanan kesehatan warga Kota Medan.
"Saat ini Komisi II DPRD Medan sedang memperjuangkan Universal Health Coverage (UHC) bagi warga Kota Medan tanpa terkecuali. Harapan kita seluruh warga Medan nantinya mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik. Jika ini terealisasi, nanti setiap warga Kota Medan yang memiliki KTP dan KK bisa berobat gratis di Kelas 3,”imbuhnya.
Untuk saat ini, sekitar 200 ribu warga yang sudah dikover Pemerintah Kota Medan untuk BPJS gratis. Hingga nanti di akhir Desember 2021 akan ada pertambahan sekitar 59 ribu orang. "Karena belum bisa mengkover seluruh masyarakat Kota Medan, warga yang mendapat BPJS gratis dilakukan secara bertahap. Tahun depan (2022) akan ditambahkan lagi 100 ribu peserta BPJS Kesehatan yang preminya dibayar dari APBD Kota Medan,"ujar Dhiyaul seraya berharap pemerintah setempat pro aktif melakukan pendataan bagi warga kurang mampu, khususnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara Reza yang mewakili BPJS Kesehatan Kota Medan, menjelaskan bagi warga yang belum mendapatkan kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI) gratis dari pemerintah, agar mendatangi Dinas sosial kota Medan untuk mendapatkan surat pengurusan untuk mendapatkan BPJS Kesehatan PBI.
“Jika kuota dari dinas Sosial kota Medan mengatakan masih ada, maka bapak dan ibu sekalian bisa mendapatkan surat untuk dimasukkan ke dalam PBI BPJS Kesehatan dan bawa surat tersebut ke kantor BPJS Kesehatan. Untuk pertanyaan lebih lanjut, silahkan melalui Whatsapp ke nomor 08116791003. Ini hanya membalas pesan saja, tidak bisa melakukan percakapan,"jelasnya.
Kegiatan berlangsung dengan menerapkan prokes dan dilakukan secara terpisah di beberapa lokasi agar tidak terjadi kerumunan yang dapat menimbulkan penyebaran covid-19. (mar)