Takut Ketahuan Melahirkan, Cewek 18 Tahun Nekat Masukkan Bayi Masih Hidup ke Dalam Goni

Jumat, 19 November 2021 / 18.14

Polres Asahan paparkan penangkapan FA, ibu pembuang bayi. (Hotlan/klikmetro)

ASAHAN, KLIKMETRO.COM - Terungkap, pelaku pembuang bayi yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di aliran Sungai Sitio Tio, Dusun V, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, ternyata ibu kandungnya sendiri. Mirisnya, bayi berjenis kelamin laki-laki itu dalam keadaan hidup saat dimasukkan goni.

Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan pelaku berinisial FA saat diamankan oleh Polsek Parapat Janji Polres Asahan.Cewek belia 18 tahun itu mengaku kepada polisi, dirinya panik karena melahirkan dari hasil hubungan terlarang.

"Pelaku berinisial FA sudah diamankan dan mengakui perbuatannya,"kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat menggelar kegiatan konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembuangan bayi di aliran Sungai Sitio Tio, Jumat (19/11/2021).

Kapolres menyebutkan, kejadian itu terungkap berawal dari seorang warga bernama Warsimin pada Selasa tanggal 16 November 2021 sekitar 09.00 wib sedang berada di ladangnya. Dia kemudian menemukan 1(satu) karung goni dengan bau menyengat yang tersangkut di pohon sawit yang berada di aliran sungai sitio-tio yang di Desa Sei Silau. 

"Kemudian Warsimin menarik karung goni tersebut dengan menggunakan kayu dan membukanya dan ternyata didalamnya didapati seorang bayi laki laki yang sudah meninggal dunia. Penemuan itu lalu dilaporkan kepada temannya, kemudian dilanjutkan ke Polsek Prapat Janji Polres Asahan,"jelas AKBP Yudha Prawira yang didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH, Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar SH dan Komisioner Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Asahan Awaludin SAg MH.

Selanjutnya Tim Indentifikasi Sat Reskrim Polres Asahan bersama Polsek Prapat Janji langsung melakukan penyelidikan dil okasi, Kamis (18/11/2021) di Dusun V Desa Sei Silau Barat Kec Setia Janji Kabupaten Asahan. Petugas menemukan petunjuk bahwa tersangka pembuang bayi tersebut adalah berinisial "FA"(18) yang merupakan ibu kandung bayi tersebut.

"Dari pengakuan tersangka kepada petugas, saat dilahirkan anaknya masih dalam keadaan hidup, namun karena panik langsung dimasukkan ke karung goni dan dibuang ke sungai," kata Kapolres 

"Motif dari tersangka melakukan tindakan membuang bayi tersebut untuk menutupi malu, karena bayi tersebut hasil dari pada persetubuhan di luar nikah" pungkas Kapolres Asahan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 342 KUHP tentang Ibu Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkan dengan terencana. Ancaman pidana pada pasal ini 9 tahun penjara.

Sementara itu, KPAD Kabupaten Asahan Awaluddun memberikan apresiasi kepada Kapolres Asahan beserta jajarannya yang dengan serius mengungkap pelaku pembuangan bayi di Desa Sei Silau Barat yang telah menggegerkan tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja Kapolres Asahan dan jajarannya atas pengungkapan kasus ini. Saya acungkan jempol karena Polres Asahan terus berhasil mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap anak dengan waktu yang relatif singkat,”kata Awaluddin. (hotlan)

Komentar Anda

Terkini