2.471 Napi di Sumut Terima Remisi Natal 2021, 15 Orang Bebas

Rabu, 22 Desember 2021 / 17.20

Ilustrasi.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sebanyak 2.471 wargabinaan di Sumatera Utara mendapatkan remisi Hari Raya Natal tahun 2021. Dari ribuan napi yang mendapat remisi itu, 15 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas pada tanggal 25 Desember 2021.

Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumut, Erwedi Supriyatno menjelaskan remisi Natal tahun ini. Dengan perincian Remisi Khusus (RK) I sebanyak 2.456 wargabinaan.

"Sedangkan, RK II (Bebas) sebanyak 15 orang wargabinaan," sebut Erwedi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/12/2021).

Seluruh wargabinaan menerima remisi Natal tahun 2021. Baik RK I dan RK II mendapatkan pemotongan masa tahan selama 15 hari hingga dua bulan.

Lanjut, Erwedi mengatakan surat keputusan remisi Natal akan diberikan kepada Wargabinaan pada tanggal 25 Desember 2021 di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumut ini.

Hingga 21 Desember 2021, Erwedi mengungkapkan seluruh penghuni Lapas dan Rutan di Sumut mencapai 33.142 orang. Dengan perincian, Narapidana pria sebanyak 25.058 orang dan napi wanita berjumlah 1.174 orang.

"Untuk tahanan pria sebanyak 9.221 orang dan tahanan wanita berjumlah 383 orang," pungkasnya. (mt)

Komentar Anda

Terkini