Bapak Bejat, Putri Kandung Dipaksa Layani Hasrat Saat Istri Pergi

Jumat, 10 Desember 2021 / 19.03

Polres Sergai paparkan penangkapan pelaku cabul terhadap putri kandung. (f-sur/klikmetro)

SERGAI, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya berhasil meringkus seorang tersangka pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

"Pelaku yang diamankan berinisial H (30) warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, tersangka ditangkap pada hari Rabu (8/12/2021) sekira pukul 11.00 WIB di Pondok Perumahan perkebunan kelapa sawit Desa Sikerabang Kecamatan Longkib, Kab Subulussalam, Aceh,"ucap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, AKP Made Yoga Mahendra dalam konferensi pers di Maka Polres Sergai, Jumat (10/12/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Made Yoga menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan pada tanggal 29 bulan Mei 2021 dan kejadian pada bulan November 2020 di rumah tersangka. Pada bulan Februari 2021 di rumah orang tua tersangka di Kecamatan Dolok Masihul dan diketahui pada hari Jumat tanggal 28 Mei 2021 sekira pukul 06.30WIB.

"Pasal yang dipersangkakan adalah terhadap tersangka pasal 82 ayat 1 dan 2 pasal 76E dari UU RI No.17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"tegas AKP Made Yoga Mahendra.

Lanjutnya, sedangkan barang bukti yang diamankan 1 stel pakaian anak warna merah, 1 stel pakaian anak warna biru muda, 1 lembar tikar anyam warna coklat yang digunakan terhadap tersangka saat mencabuli korban atau pakaian yang dipakai oleh korban.

AKP Made Yoga Mahendra juga menyampaikan untuk pertanyaan kenapa tidak ada tersangka yang dimunculkan. Dikarenakan tersangka ada hubungan keluarga dengan korban. berdasarkan UU praperadilan anak, tersangka, korban maupun pelapor tidak ditampilkan.

"Disini akibat sudah viralnya di sosial media maupun media cetak, jadi hari ini kami paparkan (konferensi pers) bahwa kami sudah mengamankan tersangka dan tindaklanjutnya kami akan menyerahkan dan melengkapi berkas ke jaksa penuntut umum,"papar AKP Made Yoga Mahendra.

Saat disinggung awak media terkait pertama kali tersangka melakukan terhadap korban apakah adanya indikasi dugaan paksaan.

"Iya pertama kali dilakukan di dalam kamar mandi,"ucap Yoga.

Sambungnya, saat melakukan hal tersebut, ibu korban sedang tidak berada di rumah, mereka tinggal bersama neneknya.

"Hasil pemeriksaan, bahwa tersangka mengakui perbuatannya sebanyak 3 kali, pertama di rumah neneknya dan rumah korban,"ucap Kasatreskrim Polresta Deli Serdang.

Kasus ini terungkap, jelas Made, berkat adanya informasi dari masyarakat sekitar di rumah tersangka. Kemudian tim juga mencari informasi dari luar bekerjasama dengan Polres Subbussalam dan Polsek Longkib bahwa tersangka ada disana.

"Tersangka melarikan diri dan kami sudah berusaha untuk mengejar, tapi tersangka selalu berhasil melarikan diri dan akhirnya tersangka berhasil diringkus," pungkas AKP Made Yoga. (sur)

Komentar Anda

Terkini