Bentrokan Maut Antar Geng Motor di Saentis, 3 Pelaku Diringkus

Selasa, 28 Desember 2021 / 21.56

Paparan di Polda Sumut pasca penangkapan 3 pelaku terkait tawuran antar geng motor di Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan. (f-hotlan/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tim gabungan dari Jahtanras Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, akhirnya meringkus tiga orang pelaku dalam aksi bentrokan antar genk motor yang menyebabkan salah seorang tewas di Jalan Musyawarah F, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (26/12/2021) sekira pukul 06.00 wib.

Ketiga pelakunya adalah, Medi Tri Anggara alias Medi alias M (21) warga Jalan Kali Serayu Gang Pancasila Dusun 16 Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Sofyan Hanafi als Eok (26) warga Jalan Semar Dusun XV Gang Arjuna Desa Saentis, serta M. Rasid alias Rasid (20) warga Jalan Kali Serayu simpang mangga Desa Saentis.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, serta Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M. Agustiawan menerangkan, diamnakannya ketiga pelaku berdasarkan hasil penyelidikan di TKP serta berkat informasi dan kerjasama masyarakat setempat.

“Ketiga pelaku kita amankan atas kasus bentrokan antar Genk Motor berujung penganiayaan yang menyebabkan Alfiansyah Najid alias Tembo alias T (21) warga Jalan Trunojoyo Dusun X Desa Cinta Rakyat Kecamatan Percut Sei Tuan tewas,” kata Tatan Dirsan saat mengawali konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapoldasu, Senin (27/12/2021) sore.

Dari penyelidikan beberapa jam setelah kejadian, sekitar pukul 11.00 WIB, polisi akhirnya meringkus salah satu pelaku bernama, Sopyan Hanafi alias Eok dari tempat persembunyiannya di seputaran Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan. Tak berselang lama, pelaku lainnya, Rasid juga berhasil dibekuk dari kawasan Desa Saentis.

Selanjutnya, tim Jahtanras Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit Pidum AKP Reza menerima pelaku Medi yang diserahkan dari keluarga korban untuk diproses di Polrestabes Medan.

“Ketiga pelaku melakukan pembunuhan atau penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan menggunakan senapan angin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 Yo 170 ayat 2 Yo pada 55, 56 KUHPidana,” jelasnya.

Aksi itu, ungkap Tatan yang diamini Kapolsek Percut Sei Tuan, lantaran pelaku Medi yang merupakan Ketua Genk Motor Neleng sakit hati terhadap Alfiansyah Najid selaku kelompok geng motor dengan nama komunitas 234 SC.

“Motifnya karena pelaku Medi (ketua gemot Neleng) tidak terima rumah orang tuanya diserang dengan cara dilempari batu oleh kelompok komunitas 234 SC yang diketuai Alfiansyah Najid (ketua 234 SC) yang merupakan korban penembakan senapan angin,” ungkapnya.

Alhasil, kedua kelompok terlibat tawuran antar genk motor hingga korban mengalami luka tembak pada bagian dada sebelah kiri.

Dari kejadian itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senapan angin, 1 buah ketapel, 1 buah parang gagang karet dengan panjang kurang lebih 80 Cm, 1 tas guli yang dibuat sebagai peluru ketapel, 18 busur panah panjang, 13 busur panah kecil, serta sepasang baju milik korban. (hot/arm)

Komentar Anda

Terkini