Cabuli 6 Siswi, Kepsek yang Juga Pendeta di Medan Diganjar 10 Tahun Penjara

Rabu, 29 Desember 2021 / 21.58

Oknum kepsek sekaligus pendeta tampak di layar handphone mengikuti persidangan secara daring di Pengadian Negeri Medan. (f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM -Benyamin Sitepu, oknum pendeta yang juga sekaligus kepala sekolah di Medan diganjar 10 tahun penjara.  Dia dinyatakan bersalah dalam perkara pencabulan terhadap 6 orang siswinya.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/12/2021).

Dalam amar putusannya Majelis hakim menyebutkan, pria itu terbuktil bersalah melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 65 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap diri  terdakwa  Benyamin Sitepu dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sebut hakim Zufida Hanum.

Tidak hanya pidana fisik, Benyamin juga dibebani membayar denda sebesar Rp60 juta. "Dengan ketentuan jika tak sanggup membayar diganti dengan pidana kurunan selama  3  bulan," beber majelis.

Disebutkan majelis hakim, adapun hal yang memberatkan, terdakwa selaku kepala sekola dinyatakan bersalah dalam perkara pencabulan terhadap 6 orang siswinya.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan selama mengikuti persidangan,selain itu terdakwa telah melakukan perdamaian kepada keluarga para korban,"kata majeli hakim.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang JPU Irma Hasibuan yang sebelumnya meminta agar Benyamin dihukum 15 tahun penjara. 

Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupum Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum, banding maupun terima.

Di luar persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan saat diwawancarai mengatakan, belum menentukan sikap, karena harus melaporkannya kepada pimpinan terlebih dahulu. "Kita akan lapor ke pimpinan dulu," ucapnya usai sidang.

Selain itu, Penasehat Hukum (PH) para korban Ranto yang juga diwawancarai mengatakan, sangat menghargai petusan Majelis Hakim, namun ia berharap nantinya Jaksa melakukan banding. "Kita berharap nanti Jaksa melakukan banding,"kata Ranto.

Sebelumnya diketahui, kasus pencabulan ini terungkap pada Maret 2021 setelah salah seorang korbannya buka suara terkait tindakan kepala sebuah sekolah swasta itu. Modus yang digunakannya dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara memanggil korban untuk datang ke ruangannya.

Beberapa korban dibawa ke hotel dan rumah BS. Bahkan, salah satu korban dipaksa untuk melakukan oral seks di dalam kamar hotel.  (put)

Komentar Anda

Terkini