Gegara Utang Koperasi, Rumah Mertua Wartawan Dibakar

Selasa, 14 Desember 2021 / 18.26

Pelaku pembakaran berinisial RFL saat diamankan di Polres Batu Bara (foto atas). (f-humas) 

BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Pembakaran rumah terjadi di Kecamatan Sei Bejangkar, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut. Motifnya gegara utang di koperasi sehingga terjadi insiden yang mengakibatkan satu rumah hangus rata dengan tanah. 

Kasus ini diungkapkan oleh Polres Batubara dalam paparannya pada wartawan, Senin (13/12/2021) sore di halaman Sat Reskrim Polres Batubara. 

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan SH MH mengungkapkan 2 kasus kejahatan dengan kekerasan dan pembakaran rumah warga milik Rahmat Sirait (52) warga Sei Bejangkar, Batu Bara yang juga mertua dari seorang wartawan media online di wilayah Asahan. 

Dipaparkan, pelaku berinisial RFL (25) seorang pekerja koperasi penagih hutang yang sempat kabur selama 10 hari usai pembakaran rumah korban, akhirnya berhasil ditangkap di Kecamatan Dalu Dalu, Provinsi Riau.

Peristiwa itu bermula, pada Selasa (23/11/2021) lalu, RFL datang ke rumah korban untuk menagih uang koperasi (kredit harian) kepada istri Rahmat. Saat itu istri Rahmat sedang membersihkan kamar. 

Sambil memasuki ruang tamu, RFL melihat ada bahan bakar minyak jenis Pertalite dalam ember yang belum sempat dikemas ke dalam botol untuk dijual kembali oleh istri korban.

Tak lama kemudian, Rahmat pulang. RFL langsung menyambutnya dengan menagih hutang. Rahmat yang baru pulang dari kerja pun sontak emosi. "Nanti lah, kami belum ada uang,"kata Rahmat. Dia lalu mengemasi minyak di ember dan memasukkannya ke dalam botol bekas air mineral.

Tapi RFL terus mendesak, bahkan mengancam akan menghidupkan mancis biar rumah mereka terbakar.

Rahmat tak menggubris ancaman RFL, dia tetap mengemasi minyak. Tak nyana, RFL menyalakan mancis dan seketika langsung menyambar minyak bensin. Api pun berkobar. Rahmat yang tak mengira perbuatan RFL, sontak melompar karena kakinya tersambar api.

Lelaki paruh baya ini berupaya memadamkan api yang menempel di celana dan dinding rumahnya. Dia lalu berteriak meminta pertolongan warga sembari menyelamatkan istri dan anaknya. Kepanikan yang terjadi di keluarga itu, digunakan RFL untuk melarikan diri. Dia langsung tancap gas kabur ke Tebing hingga bersembunyi di Kecamatan Dalu Dalu, Provinsi Riau.

"Setelah mendapat laporan adanya pembakaran rumah, anggota langsung dikerahkan melakukan pengejaran. Selama 10 hari diburon, pelaku selalu berpindah-pindah. Hingga akhirnya kami mendapat info kalau RFL berada di Dalu Dalu Provinsi Riau,''kata kapolres.

Sat Reskrim yang dipmpin Kasat AKP Ferry SH MH menyergap RFL yang tidak menyadari dan sedang beristirahat di salah satu rumah kos. Tak berkutik ditangkap polisi, RFL pun mengakui perbuatannya.

"Apabila terbukti bersalah, tersangka akan dikenai Pasal 187 ke - 1e - 2e KUHP Subs Pasal 188 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun kurungan,"pungkasnya. (hot)

Komentar Anda

Terkini