Gelar Paripurna Raker, DPRD Medan Minta Revisi Perwal Zonasi Perjalanan Dinas

Selasa, 21 Desember 2021 / 16.21

DPRD Medan gelar Paripurna revisi perwal zonasi. (f-maria/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - DPRD Medan menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil rapat kerja (Raker) DPRD Kota Medan Tahun 2021 ke Pemko Medan di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Selasa (21/12/2021). Berkas laporan raker disampaikan Ketua DPRD Medan Hasyim SE kepada Walikota Medan yang diwakili Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Rajudin Sagala dan pimpinan alat kelengkapan dewan lainnya. Pihak Pemko dihadiri Walikota Medan Bobby Afif Nasution, yang diwakili Sekda Kota Medan Ir Wiria Al- Rahman serta sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan. 

Sebelum dilakukan penyerahan laporan, terlebih dahulu pimpinan DPRD Medan yang dibacakan Rajudin Sagala. Dalam laorannya disebutkan, adapun target dan tujuan kegiatan Raker yakni guna mengoptimalisasi peran dan fungsi DPRD Medan. 

Meningkatkan kompetensi, kapabilitas dan itegritas untuk bangkit bersinergi mewujudkan Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif melalui program kerja dengan sasaran optimalnya peran dan fungsi DPRD dalam mendukung terwujudnya Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif.

Disebutkan, manfaat rapat kerja DPRD Medan guna mengoptimalkan peranan DPRD Medan dalam menjalankan penganggaran, pengawasan dan pembentukan Perda. 

Keluaran dari rapat kerja DPRD Medan adalah rencana kinerja Tahun 2022 terkait tugas dan fungsi penganggaran, pengawasan, fungsi pembentukan peraturan daerah.

Selanjutnya, disampaikan Hasyim, pelaksanaan Raker yang berlangsung selama 3 hari diisi dengan pemberian materi dan diskusi oleh nara sumber dari BPK, Ditjen Otda Kementerian dalam negeri dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. 

Selanjutnya sidang pleno penyampaian usulan dan pembahasan rencana kerja alat kelengkapan dewan. Perumusan hasil dan pembacaan hasil Raker DPRD Kota Medan Tahun 2021.

Sedangkan hasil Raker DPRD Medan memutuskan yakni berdasarkan perhitungan hari kerja pada Tahun 2022, hari kerja sebanyak 252 hari dan minggu efektif sebanyak 52 minggu.

Sehubungan dengan hal tersebut maka disimpulkan perjalanan dinas seluruh AKD disesuaikan dengan program kerja. Kegiatan perjalanan dinas yang dimaksud dilaksanakan maksimal 5 hari dalam seminggu dan untuk kegiatan kunjungan kerja selama 3 hari untuk konsultasi.

Khusus untuk hari Senin dilaksanakan kegiatan rapat rapat AKD. Kepada Pemko Medan agar segera melakukan revisi Perwal tentang penetapan zonasi dalam perjalanan dinas. Sedangkan rincian kegiatan AKD dan AKD lainnya yang trlah dibahas dalam Raker merupakan lampiran  yang tidak bisa teepisahkan, dan akan diselaraskan oleh sekretariat DPRD Medan sesuai kemampuan keuangan dan ketentuan yang berlaku. (mar)

Komentar Anda

Terkini