Ingat, PPKM Level 3 Cuti ASN Dibatalkan

Sabtu, 11 Desember 2021 / 18.42

Ilustrasi ASN. (f-int)

MAKASSAR, KLIKMETRO.COM - Selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, memastikan cuti bagi pegawai tetap dilarang.

Sebelumnya rencana cuti ASN telah diatur dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, Yang kemudian ditindaklanjuti dalam Surat Edaran (SE) No.443.01/620/S.Edar/Kesbangpol/XI/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Desease 2019 Saat Natal dan Tahun Baru 2021 dan Tahun 2022 di Kota Makassar.

Pemerintah kemudian menggantikan aturan tersebut lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ujar Menteri Koorinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan belum lama ini.

Hal ini berlaku meskipun aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III direvisi pusat. Dimana revisi terbaru menghapus larangan cuti bagi ASN.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), I Dewa Gede Widya Darma saat dikonfirmasi mengatakan, larangan cuti tersebut tetap akan berlaku lantaran edaran dari Kemenpan-RB telah mengeluarkan aturan tersendiri bagi pegawai selama periode itu. Seperti dikutip dari Sindonews, Sabtu (11/12/2021).

Regulasinya ditetapkan dalam SE Menpan RB No 26 tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

"Pelarangan cuti tetap diberlakukan terhitung mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," ucapnya.

Selama periode tersebut kata dia, pegawai tetap berkantor seperti biasa, termasuk bagi yang menggelar Work From Home (WFH).

"Kita pastikan mereka tetap berkantor sesuai jadwal work from home-nya," jelas dia. Cuti hanya diperkenankan untuk ASN yang melahirkan atau suami yang istrinya melahirkan. (mt/in)

Komentar Anda

Terkini