Judi Tembak Ikan 'Macan 26' Marak di Percut Sei Tuan, Polisi Diminta Bertindak

Selasa, 21 Desember 2021 / 16.01

Arena judi tembak ikan. (f-klikmetro)

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM -  Praktik perjudian saat ini marak di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan. Masyarakat resah lantaran praktik judi tembak ikan semakin bebas dan hingga kini belum diamankan pihak kepolisian.

Salah satunya merek Macan 26. Padahal baru–baru ini, Mabes Polri mengeluarkan Telegram agar seluruh jajaran kepolisian menutup semua lokasi judi yang meresahkan warga dan berakibat akan menambah claster baru penyebaran virus corona covid 19, karena ditempat – tempat perjudian menimbulkan kerumunan tanpa mempedulikan protokol kesehatan.

Menyoal hal ini, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Bambang yang dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu, berjanji akan menindak lanjuti.

Namun hingga saat ini belum ada satupun mesin judi ikan – ikan merek 26 tersebut yang diamankan.

”Tetap kita tindak lanjuti setiap pengaduan Dumas dan info – info dari masyarakat,”ujarnya melalui WhatsApp pribadinya.

Diduga aktivitas judi tembak ikan merk Macan 26 makin menjamur di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan.

Dari investigasi awak media ini di lapangan, didapat data ada puluhan mesin judi tembak ikan disebarkan di wilayah hukum Polsek percut Sei tuan. Kini mereknya berganti nama yang sebelumnya ”Bintang 123″, namun kini menjadi merk Macan 26. Pemilik yang diketahui berinisial Acn warga keturunan Tionghoa yang beralamat di Mandala seakan bebas menjalankan bisnis haramnya.

Beberapa lokasi judi tembak ikan, diantaranya beroperasi  di Jalan Bayan Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan di dalam sebuah rumah milik warga berinisial Hryno, Jalan Pasar 7 Beringin Gang Semangka Desa Tembung di sebuah rumah milih warga berinisial Aw, dan di Jalan Kebun Sayur Rambungan 2 Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan di sebuah rumah milik warga berinisial Ken.

 Praktek judi ini sudah membuat warga resah, Karena sangat berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

 Menurut informasi yang didapat dari masyarakat sekitar yang tidak ingin disebut namanya mengatakan pengelola dan para pemain sepertinya tidak gentar terhadap aparat kepolisian.
”Jujur kami sangat resah dan was-was bang, yang pasti tidak kondusif lagilah Tembung ini, sungguh sangat meresahkan. Praktik judi ini bisa berkembang untuk melakukan perbuatan kriminal lainnya. Seperti narkoba, perampokan, kekerasan dalam rumah tangga. Kami mohonlah agar pihak berwajib segera menertibkan lokasi judi,"kata emak-emak disana.
Sementara itu, warga yang dekat masjid saat diwawancarai oleh awak media mengaku merasa ada yang aneh pada aparat penegak hukum Polsek Percut Sei Tuan.

Padahal sudah jelas – jelas tindakan pengelola praktek perjudian ini  melanggar hukum sesuai pasal 303, tapi tetap saja seperti dibiarkan beroperasi judi di Tembung ini, sebutnya. (lb/mr)
Komentar Anda

Terkini