Tersangka Yogi Pradana bersama barang bukti saat diamankan petugas. (f-hotlan/klikmetro) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Yogi Pradana (24) tak berkutik ketika personel Reskrim Polsek Medan Area datang menjemput dari kediamannya di Jalan Medan Area Selatan Gang Merak, Rabu (1/12/2021) dini hari.
Bersama barang bukti pisau dapur pria yang bekerja sebagai penarik betor ini diboyong ke Mapolsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba, Selasa (7/12/2021) siang mengatakan, peristiwa yang nyaris menghilangkan nyawan korban Atma Maymaran (25) warga Jalan Medan Area Selatan, Kelurahan Sukaramai I Kecamatan Medan Area, terjadi saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih uang yang dipinjam pelaku sebesar Rp.250 ribu.
Setiba di rumah tersangka, Atma melihat Nasrul, orang tua pelaku dan menanyakan keberadaan Yogi.
Nasrul kemudian menjawab, anaknya sedang mandi di kamar mandi yang berada di belakang rumah.
Korban kemudian berjalan ke belakang rumah dan mengetok kamar mandi sambil mengatakan” mana utang mu “.
Pelaku yang mendengar langsung keluar dari dalam kamar mandi kemudian mengambil pisau dari dapur dan mengejar korban sambil mmengatakan “Tidak ada itu, pergi kau kucucuk kau nanti ” teriak pelaku sambil mengacungkan pisau dan mengejar korban.
Beruntung korban berhasil melarikan diri atas bantuan Nasrul yang menghalangi pelaku.
Tak senang, Atma kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area.
Personel Reskrim Polsek Medan Area yang menerima pengaduan korban langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan penyidik. Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 1 tahun penjara” kata Philip yang juga mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini.(sur/hot)