Korupsi Dana JKN, Mantan Bendahara Puskesmas di Medan Divonis 7,5 Tahun Penjara

Selasa, 28 Desember 2021 / 09.52

Terdakwa tampak di layar monitor PN Medan. (f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Esthi Wulandari mantan bendahara Puskesmas Glugur Darat Medan, yang tersandung kasus korupsi dana kapitasi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), dihukum selama 7 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/12/2021). 

Majelis Hakim diketuai As'ad Rahim Lubis dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa secara online dalam amar.putusannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau suatu korporasi.

"Mengadili, menghukum terdakwa Esthi Wulandari dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan," tegas majelis hakim. 

Dikatakan Majelis Hakim terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.452.344.204 terkait penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak April 2019 hingga awal 2020

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Majelis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan dan Penasehat Hukum terdakwa.

Majelis hakim menjelaskan adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga serta menyesali perbuatannya," tandas majelis hakim. 

Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2.452.344.204. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita harta bendanya kemudian dilelang.

Bila kemudian tidak juga cukup menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana selama 4 tahun penjara.

Dari bukti-bukti terungkap bahwa terdakwa menyerahkan cek untuk ditandatangani Kepala Puskesmas Glugur Darat Rosita Nurjanah. Namun hanya berisi nominal (angka), tanpa menuliskan huruf nominal.

Setelah cek ditandatangani, terdakwa kemudian menambahkan angka di depan nominal yang ditulis sebelumnya serta menuliskan huruf nilai nominalnya. Terdakwa sebanyak 8 kali mencairkan dananya ke Bank Sumut untuk kepentingan pribadi. 

Di antaranya ikut dalam arisan online. Uang yang telah dicairkan terdakwa tidak ada disetorkan kepada penyedia alat kesehatan dan obat.

Pada bagian lain, majelis hakim tidak sependapat dengan rumah milik terdakwa yang sempat disita. JPU menurut majelis hakim dinilai tidak mampu membuktikan kalau rumah tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa. 

Putusan majelis hakim lebih berat 6 bulan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum selama 7 tahun penjara. (put)

Komentar Anda

Terkini