Korupsi DD dan ADD Rp 452 Juta, Pj Kades Hilihoru Nisel Dituntut 4 Tahun Penjara

Selasa, 21 Desember 2021 / 08.40

Terdakwa Yamuria Halawa saat mengikuti persidangan secara virtual. (f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Yamuria Halawa selaku Pj Kepala Desa (Kades) Hilihoru Nias Selatan terdakwa perkara korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang merugikan negara sebesar Rp 452 juta dituntut selama 4 tahun penjara. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Solidaritas Telaumbanua dalam nota tuntutannya juga menyebutkan, dalam perkara ini terdakwa juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. 

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yamuria Halawa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU dalam sidang virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/12/2021). 

Selain itu, Solidaritas juga menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 436 juta. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. 

"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," pungkas JPU. 

Menurut Solidaritas, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. 

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

Dalam dakwaan JPU Solidaritas Telaumbanua, terdakwa Yamuria Halawa bersama perangkat desa lain menetapkan sejumlah kegiatan yang ditampung dalam APBDes Hilihoru. 

Diantaranya untuk kegiatan penyedia penghasilan tetap dan tunjangan kades serta perangkat desa, penyediaan operasional setiap rapat selama setahun, pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) yang ditandatangani terdakwa dan Pelaksana Kegiatan Fidelis Bulolo. 

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa meliputi kegiatan pemeliharaan jalan desa dengan waktu pelaksanaan 12 bulan yang Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 409.947.662.  

Pemeliharaan jembatan desa dengan RAB Rp158.618.367, ditandatangani terdakwa dengan pelaksana kegiatan, Syukur Nduru. Kegiatan pemuda dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI sebesar Rp 14.550.000 yang ditandatangani terdakwa dengan pelaksana kegiatan, Tuhozisokhi Halawa. 

Bimbingan Teknis (Bimtek) aparat desa, Biaya Pelatihan Teknis BPD sebesar Rp 45 juta dan kegiatan lainnya. Namun, dari hasil audit Inspektorat Pemkab Nisel, sejumlah laporan kegiatan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 452.960.405.(put)

Komentar Anda

Terkini