KPU Gelar Simulasi Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024 di Medan

Rabu, 15 Desember 2021 / 17.34

Simulasi penyederhanaan surat suara pemilu 2024 di halaman Kantor KPU Sumut. (f-ism/klikmetro) 

MEDAN, KLIKMETRO.CON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan simulasi penyederhanaan jumlah surat suara untuk Pemilu 2024 mendatang. Ada dua opsi yang disiapkan oleh KPU. Pertama menyederhanakan lima surat suara menjadi tiga surat suara, atau hanya dua surat suara.

Simulasi juga dilakukan sebagai upaya mengurangi beban penyelenggara di tingkat bawah pada Pemilu 2024 mendatang. Simulasi yang melibatkan unsur partai politik, organisasi masyarakat dan penyelenggara pemilu di tingkat bawah, tersebut digelar di halaman kantor KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (15/12/2021).

Ketua KPU RI, Ilham Syahputra mengatakan, simulasi format kertas surat suara tersebut merupakan proses penelitian dari hasil evaluasi pelaksanaan pemilu lalu. Dari hasil evaluasi penyelenggaraan pemilu, KPU menggagas solusi yang salah satunya menyederhanakan kertas suara.

"Simulasi ini berdasarkan evaluasi kita terhadap beban kerja penyelenggara pemilu di tingkat bawah yaitu KPPS, PPS dan PPK bagaimana dia harus menghitung lima surat suara berdasarkan ketentuan undang-undang dalam waktu satu hari meskipun kemudian MK memutuskan sampai pukul 12 hari berikutnya," kata Ilham Syahputra, di Kota Medan.

Dia menjelaskan, dengan jumlah lima kertas surat suara, menjadi beban berat yang harus dikerjakan penyelenggara tingkat bawah. Hal itu pula menurutnya yang menyebabkan waktu penyelenggaraan menjadi lama dan menguras tenaga.

Oleh sebab itu lanjutnya, KPU sedang mencari format kertas surat suara yang ideal sebagai acuan dalam rangka menciptakan pemilu yang efektif dan efesien.

"Itu adalah beban yang berat, memberikan begitu banyak formulir kepada partai, saksi panwas, dia mengisi formulir Liam itu berat. Kemudian kami berikhtiar mencoba untuk melakukan riset bagaimana kita menyederhanakan surat suara agar beban penyelenggara kami di tingkat bawah tidak terlalu berat," jelasnya.

Lanjut dikatakan Ilham Syahputra, setelah menemukan format surat suara melalui simulasi yang mulai digelar di beberapa daerah, hasilnya akan diusulkan dan menjadi masukan kepada pembuat undang-undang.

Dia memastikan sejauh ini belum ada kendala yang dialami, namun demikian proses simulasi ini akan terus dilakukan guna mendapatkan bentuk format yang baik yang nantinya dipergunakan di Pemilu 2024.

"Sehingga ini menjadi bahan dan data riset dengan dua surat sura, tiga surat suara, yang hari ini kita simulasikan. Nantinya hasilnya bisa menjadi bahan acuan dan masukan-masukan untuk diajukan kepada para pembuat undang-undang atas penyederhanaan kertas surat suara ini," bebernya.

Pada simulasi yang digelar, disediakan dua tempat simulasi yang mana pada masing-masing tempat dilakukan simulasi dengan dua format surat suara.

Pada TPS simulasi pertama, menggunakan tiga format surat suara yakni untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD tingkat provinsi, DPRD tingkat kabupaten/kota dan pemilihan DPD.

Dalam format tiga surat suara, satu kertas suara berisi calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Masing-masing diberi tanda warna biru untuk DPRD tingkat provinsi dan warna hijau untuk DPRD kabupaten/kota.

Surat suara kedua berisi calon presiden dan wakil presiden dan DPR RI. Pada surat suara ini diberi tanda warna hitam untuk memilih presiden dan wakil presiden dan warna kuning untuk memilih anggota DPR RI.

Dan satu kertas suara lainnya adalah untuk pemilihan DPD RI. Karena sesuai undang-undang kertas surat suara untuk DPD RI harus dipisahkan.

Sementara pada TPS simulasi kedua, menggunakan format dengan dua kertas suara, yang mana kertas suara pertama berisi calon presiden dan wakil presiden, calon DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Sedangkan satu kertas suara lainnya untuk pemilihan calon anggota DPD RI.

Dilihat pada format kertas suara gabungan, yang berisi calon presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dipisahkan dalam setiap kolom yang ditandai dengan masing-masing warna.

Pada kolom warna hitam, berisi calon presiden dan wakil presiden yang posisinya berada paling atas dalam kertas surat suara, yang diikuti logo partai pengusung berada tepat dibawah foto calon.

Sedangkan untuk calon DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, diurutkan berdasarkan warna masing-masing yakni warna kuning, biru dan hijau, namun masih dalam satu kolom. (mt)

Komentar Anda

Terkini