Pelaku Pemukulan Pelajar yang Viral di Medsos Hanya Wajib Lapor

Minggu, 26 Desember 2021 / 15.35

Halpian Sembiring Meliala, tersangka pemukulan terhadap siswa Al Azhar diamankan pihak kepolisian. (f-dtc) 

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pengemudi mobil, Halpian Sembiring Meliala (45) mengaku memukul dan menendang remaja inisial F (17) di Medan, Sumatera Utara (Sumut) gegara sakit hati soal perkataan kasar. Ibu korban membantah anaknya berkata kasar.

Halpian Sembiring Meliala sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus ini. Kepada polisi, Helpian menyebut ada kata-kata yang tidak sopan dari korban.

“Keterangan awal Tersangka bahwa yang bersangkutan motifnya sakit hati karena merasa anak korban ini tidak sopan sama dia kata-katanya,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dalam konferensi pers di medan, Sabtu (25/12/2021).

Riko mengatakan video penganiayaan dilakukan oleh seseorang kepada korban pada 16 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor. Riko menuturkan awalnya korban meminta agar tersangka menggeser kendaraannya namun tak dipenuhi.

“Keterangan awal tersangka bahwa yang bersangkutan motifnya sakit hati karena merasa korban ini tidak sopan sama dia kata-katanya,” ucap Riko.

Helpian juga dihadirkan dalam konferensi pers itu. Dia mengakui awalnya menyenggol motor korban.

“Waktu saya tiba di Indomaret, saya menyenggol sepeda motor yang saya belum ketahui siapa yang punya, lalu sudah saya berhenti, istri dan anak saya duluan masuk ke dalam Indomaret,” kata tersangka saat rilis pers.

Lalu Halpian menyebut, saat dirinya keluar dari mobil, anak itu teriak dan meminta agar mobilnya dipinggirkan.

“Begitu saya keluar, korban, anak tersebut, berteriak kepada saya, ‘Kau pinggirkan mobilmu’. Jadi pas saya turun dari mobil. Lalu saya mendekati beliau, ‘Dek yang sopan sikit, saya ini orang tua, anak saya itu lebih dewasa, mobilmu geser’. Spontanitas saya emosional. Mohon maaf, (saya) khilaf,” ujar Halpian.

Sementara itu, Ibu kandung F (17), Ina, yang menjadi korban pemukulan oleh kader Satgas PDIP itu membantah soal pengakuan tersangka Halpian yang menyebut anaknya berkata kasar sebelum dipukul-ditendang. Ina menegaskan anaknya tidak ada mengeluarkan kata kasar.

“Begini, Pak, saya terus terang masalah anak saya katanya ada berkata-kata kasar, itu tidak ada sama sekali. Karena saya, alhamdulillah, saya didik anak saya dari kecil sekolah Al-Azhar, dan guru-gurunya tahu bagaimana pribadi anak saya sesungguhnya nggak pernah berkata dengan kasar,” kata Ina di Mapolrestabes Medan.

Ina menyebut anaknya telah menceritakan semua kejadian itu kepadanya. Anaknya, kata Ina, hanya meminta agar mobil yang ditumpangi tersangka agar digeser sedikit.

“Yang ada dia bilang sama saya dia bercerita, ‘Pak, geser mobilnya dikit’, turun bapak ini ‘sopan kali kau’, langsung nampar, langsung nendang, sampai mengeluarkan kata-kata kotor untuk anak saya,” sebut Ina.

Ina mengatakan tidak akan berdamai dengan tersangka. Dia meminta agar tersangka dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya ingin hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku, penjarakan. Tidak ada damai,” ujar Ina.

Dalam kasus ini, Halpian dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto 76 c UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.Tersangka dikenai wajib lapor.

“Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman pidananya di bawah lima tahun dan yang bersangkutan wajib lapor,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus di Medan, Sabtu (25/12/2021).(dtc)

Komentar Anda

Terkini