Perampok Sadis Teman Wanita 'Lumpuh' Ditembus 2 Peluru

Kamis, 23 Desember 2021 / 01.31

Polrestabes Medan memaparkan penangkapan tersangka perampokan sadis terhadap teman wanitanya. (f-yong/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Polrestabes Medan berhasil meringkus M Faris (26), perampok sadis yang membantai Indah Khairani (26), warga Jalan Sekata, Medan Barat, hingga opname di rumah sakit dan melarikan mobil korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, SIK didampingi Wakasat Reskrim dan Kasi Humas saat konfrensi pers terkait penangkapan pelaku, Rabu (22/12/2021) di Mapolrestabes Medan, mengungkapkan peristiwa itu terjadi dipicu sakit hati pelaku karena dimaki-maki korban.

"Pada Selasa (21/12/2021) pukul 2.30 wib di jl Yos Sudarso Kec Medan Barat tepatnya di depan Kampus Dharmawangsa terjadi tindak kekerasan terhadap seorang wanita yang dilakukan tersangka karena sakit hati dimaki-maki korban, "jelas Kompol Firdaus.

Dia menambahkan, bahwa pelaku melakukan tindak pencurian dan kekerasan dengan cara memukul korban, kemudian mengeluarkan pisau dan menusuk leher, perut dan kaki korban. Selanjutnya pelaku membawa lari mobil milik korban.

Kejadian bermula saat pelaku yang bekerja di kantor cabang Wika melakukan chatting melalui aplikasi WA kepada korban untuk janjian makan malam.

Pelaku bertemu dengan korban di daerah depan pajak USU Jalan Jamin Ginting yang mana korban membawa mobil. Setelah bertemu, korban menyuruh pelaku untuk menyetir mobilnya dan berkeliling Kota Medan. Mereka berhenti di Indomaret Jalan Gatot Subroto untuk membeli air dan korban menyuruhnya untuk membeli dimsum udang dan kepiting. Namun pelaku hanya membeli dimsum udang.

Korban marah kepada pelaku dan terjadi percekcokan sampai di Jalan Yos Sudarso sebelum Halte Bus Kampus Dharmawangsa. Diduga kesal karena dimaki-maki, pelaku memukul wajah korban dan menikam dengan sebilah pisau. Diketahui, 10 liang tikaman mendarat di tubuh korban.

Tim Gabungan Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan lanjutan.

Pada saat melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan. Petugas dengan sigap melakukan penembakan peringatan akan tetapi pelaku tetap lari dan personil melakulan tindakan tegas dan terukur mengenai kedua kaki pelaku.

"Saat ini barang bukti sudah diamankan 1 unit Mobil Brio warna merah BK 1273 ZA dan 1 sebilah pisau. Atas kejadian ini pasal yang diprasangkakan yaitu pasal 365 ayat (2) ke 1E dan 4E KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,"demikian jelas kasat. (yong)

Komentar Anda

Terkini