Terdakwa Benyamin Sitepu (di layar monitor) mengikuti persidangan virtual di PN Medan. (f-putra/klikmetro) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Benyamin Sitepu, oknum pendeta terdakwa perkara dugaan melakukan pencabulan terhadap enam orang siswi dituntut 15 tahun penjara dan denda 60 juta subsidear 3 bulan penjara.
Dalam sidang oknum Kepala SD Galilea Hosana School yang beragendakan tuntutan yang berlangsung secara online di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada pekan lalu itu, nyaris terluput dari perhatian dan pantauan wartawan.
Sidang tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan tersebut, menyatakan terdakwa Benyamin Sitepu yang merupakan Kepala SD Galilea Hosana School dianggap terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 65 KUHP.
"Terdakwa sudah kita tuntut pekan lalu selama 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Irma kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).
Dalam persidangan hari ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya membacakan nota pembelaan (pledoi).
Terdakwa mengaku didzolimi atas tuntutan tersebut. Diketahui, Benyamin Sitepu ditangkap pada 11 Mei 2021 di depan sekolah. Benyamin diamankan berdasarkan laporan enam siswi yang mengaku telah dicabuli. Laporan itu disampaikan orangtua siswi lewat kuasa hukumnya.
Aksi Benyamin Sitepu dilakukan di sejumlah tempat, termasuk sekolah tempatnya mengajar. Benyamin melancarkan aksinya dengan bertanya tentang cita-cita korban yang masih di bawah umur dan modus mengajari balet serta lainnya.(put)