Pikul Ganja 4 Kg, Anak Sunggal Divonis 14 Tahun Penjara

Kamis, 09 Desember 2021 / 12.28

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Medan. (f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Melhamsyah Lubis alias Mel (50) warga Jalan  H.M. Yakub VI No. 24 Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal terdakwa perkara narkotika jenis ganja seberat 4 kg divonis selama 14 tahun penjara di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/12/2021) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa Melhamsyah Lubis  selama 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, apa bila tidak di bayarkan maka diganti dengan hukuman selama 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti.

Dikatakan Majelis Hakim, adapun yang memberatkan hukumannya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika. 

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa selama mengikuti jalannya persidangan berlaku sopan,"sebut Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Menurut Majelis Hakim, hukuman terdakwa lebih tinggi  2 tahun dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti yang sebelum menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidaer 6 bulan penjara.

"Putusan ini lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Melhamsyah Lubis  selama 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidaer 6 bulan penjara,"bilang Majelis Hakim. 

Usai membaca putusannya, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pekir-pikir.

"Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kami beri waktu 7 hari untuk menentukan sikap,"ucap Majelis Hakim.

Namun sebelum palu diketok, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, langsung mengatakan banding. "Kami mengajukan banding yang mulia,"ucap terdakwa melalui Penasehat Hukumnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan sikapnya.

"Baik sidang ini telah selesai, dan kita tutup,"kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Mengutip dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti SH mengatakan pada hari Minggu, 04 Juli 2021 sekira pukul 11.00 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang dapat menyediakan dan menjual Narkotika jenis ganja di Jalan Selamat Gang Buya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai Kota Medan tepatnya di sebuah gubuk kosong.

"Selanjutnya saksi menghubungi terdakwa dengan informasi yang didapat untuk melakukan pemesan Narkotika jenis daun ganja kering. Kemudian saksi melakukan pemesanan sebanyak 5 Kilogram sebesar Rp3,5 juta dan sepakat untuk bertemu di Jalan Selamat Gang Buya, Kecamatan Medan Denai Kota Medan," kata JPU Sri Delyanti.

Lanjut dikatakan JPU, lalu saksi bersama dengan team Ditresnarkoba Polda Sumut langsung berangkat ke lokasi, dan sekira pukul 13.30 WIB. saksi sampai di lokasi tepatnya di sebuah Gubuk Kosong dan sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa datang dengan membawa tas ransel yang berisikan Narkotika jenis daun ganja kering untuk bertemu dengan saksi yang memesan.

"Namun, pada saat terdakwa menyerahkan Narkotika jenis ganja tersebut yang disimpan didalam tas ransel saksi bersama dengan team Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa," sebut JPU.

Saat dilakukan penangkapan, sambung JPU, petugas menggeledah tas ransel yang dibawa terdakwa yang berisikan ganja seberat 4 kg. Selanjutnya, terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya, yang didapat dari Arman (DPO). Jika akan mendapat keuntungan perbalnya sebesar Rp200 ribu.

"Akibat perbuatannya, terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (put)

Komentar Anda

Terkini