PPKM Level 3 Nataru Batal, Kota Medan Tetap Berlakukan Peraturan PPKM Level 2

Rabu, 08 Desember 2021 / 17.31

Walikota Medan Bobby Nasution. (f-dok/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pemerintah resmi membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang rencananya diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Meskipun PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dibatalkan, Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan peraturan PPKM level 2 tetap berlaku di di ibukota Provinsi Sumatera Utara itu. Ia pun berharap masyarakat Kota Medan dapat mengikutinya dengan baik dan menyesuaikan dengan kondisi penularan Covid-19 saat ini.

“Aturan PPKM Level 2 tetap kita terapkan di sini sambil menunggu aturan selanjutnya dari Pemerintah Pusat, apakah nanti ada aturan tambahan untuk menjelang Nataru ini akan tetap kami ikuti, kami pedomani. Namun untuk saat ini aturan PPKM Level 2 aturan-aturannya ada di situ. Ini masih kita ikuti,” ungkap Bobby Nasution, Rabu (8/12/2021).

Bobby Nasution juga mengimbau pelaku usaha di Kota Medan seperti restoran, kafe, mal, hotel, maupun tempat-tempat umum lainnya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam menjalankan usahanya.

“Yang selalu kami sampaikan pertama sekali adalah tempat-tempat umum seperti restoran, kafe-kafe harus tetap terapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Terkait pembatalan penerapan PPKM Level 3 saat Nataru, ia mengaku Pemko Medan masih menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Kita masih menunggu aturan lebih lanjut, dari pemerintah atasan. Kami akan tunggu pentunjuk berikutnya,” tukasnya.

Ia juga menyatakan Pemko Medan masih akan meninjau apakah nantinya akan menerapkan pembatasan jalan-jalan menuju ke kota lainnnya di luar Medan.

“Untuk aturan-aturan selanjutnya seperti pembatasan pintu-pintu masuk ke Kota Medan, nanti akan kita tinjau lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemerintah memutuskan batal menerapkan kebijakan PPKM level 3 pada periode perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 menyeluruh di semua wilayah Indonesia.

Dalam siaran persnya dikutip, Selasa (7/12/2021) Luhut menyebut pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Luhut juga menjelaskan, keputusan pembatalan PPKM Level 3 saat Nataru didasari adanya perbaikan yang signifikan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. (pwr)

Komentar Anda

Terkini