Suap Walikota Tanjungbalai Rp100 Juta, Yusmada Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 27 Desember 2021 / 22.28

Terdakwa Yusmada tampak di layar monitor mengikuti persidangan secara virtual. (f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Yusmada terdakwa suap Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial sebesar Rp100 juta, demi untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda),dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/12/2021). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Siswhandono dalam nota tuntutan nya yang menghadirkan terdakwa secara online mengatakan terdakwa terbukti bersalah suap Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial sebesar Rp100 juta demi untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

"Meminta supaya majelis hakim menghukum terdakwa Yusmada dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan," kata JPU KPK di hadapan majelis hakim diketuai Eliwarti. 

JPU menilai terdakwa Yusmada terbukti bersalah melakukan suap lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai kepada Walikota Tanjungbalai M. Syahrial yang saat itu menjabat. 

Dikatakan JPU, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. 

"Terdakwa Yusmada terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi," pungkas JPU. 

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sementara itu, dikutip dari dakwaan JPU dijelaskan perkara ini bermula pada tahun 2019 saat M. Syahrial (mantan Wali Kota Tanjungbalai) memanggil Sajali Lubis alias Jali selaku orang kepercayaannya untuk datang ke rumah dinas Walikota Tanjungbalai.

Saat bertemu, M. Syahrial memerintahkan Sajali menemui Yusmada untuk menawarkan jabatan Sekda Tanjungbalai.

"Terdakwa ditemui Sajali yang menyampaikan informasi dari M. Syahrial yang sudah memilih terdakwa menjadi Sekda dan terdakwa juga diminta menyiapkan uang sebesar Rp500 juta untuk M. Syahrial. Kemudian disepakati uang yang diberikan kepada terdakwa sesuai kesanggupannya adalah Rp200 juta namun yang akan diserahkan terlebih dahulu pada besok hari adalah Rp100 juta," urai JPU. 

JPU menjelaskan Yusmada awalnya menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Kadis Perkim) Tanjungbalai. Namun karena pada tanggal 19 Juni 2019, M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai mengeluarkan Surat Perintah Nomor : 820/1094/BKD/2019 kepada seluruh Kepala OPD Pemkot Tanjungbalai untuk mengikuti seleksi terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, maka Yusmada pun mengikuti seleksi tersebut.

Singkat cerita, Yusmada pun akhirnya berhasil lolos hingga tiga besar. Dia mendapat penilaian sebesar 290.53 (sangat disarankan).

"Kemudian pada tanggal 5 September 2019, M. Syahrial memutuskan memilih terdakwa sebagai Sekda Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai," beber JPU.

Karena kesanggupan Yusmada hanya sebesar Rp200 juta, nominal itu pun akhirnya disepakati.

Selanjutnya pada 6 September 2019, terdakwa pun menghubungi Sajali yang merupakan orang kepercayaan M. Syahrial untuk proses penyerahan uang. Pertemuan itu dilakukan di depan Bank BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjungbalai. 

"Ketika bertemu di depan Bank BNI tersebut, terdakwa menyerahkan bungkusan plastik hitam berisi uang Rp100 juta kepada Sajali untuk diserahkan kepada M. Syahrial," pungkas JPU. (put)

Komentar Anda

Terkini