Syaiful Ramadhan Dorong Pemko Medan Prioritaskan Bantuan Modal Usaha

Senin, 06 Desember 2021 / 14.41

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Syaiful Ramadhan.menyosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan, Minggu (5/12/2021). (f-maria/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Syaiful Ramadhan mendorong Pemerintah Kota Medan untuk mengimplementasikan porsi anggaran 10 persen utuk penanggulangan kemiskinan, khususnya untuk bantuan modal usaha.

Harapan ini disampaikan Syaiful Ramadhan saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda)  Nomor 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan di dua lokasi Jalan Sunggal No 238 Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal dan Jalan AH. Nasution Kel. Titi kuning Kec. Medan Johor, Minggu (5/12/2021).

"Pemerintah Kota (Pemko) Medan diwajibkan untuk menyisihkan 10 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mengentaskan kemiskinan, sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) N0.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan," jelas Syaiful.

Disampaikannya, pengalokasian anggaran tersebut akan sangat efektif jika Pemko Medan benar-benar melihat dengan cerman kondisi masyarakat di lapangan. "Hari ini apa yang menjadi harapan masyarakat, kondisi yang masih terpuruk akibat pandemi. Tentunya kita sangat berharap pemulihan ekonomi bisa menjadi prioritas," ucapnya.

Untuk itu, Syaiful mendorong anggaran 10 persen tersebut bisa benar-benar dialokasikan untuk  program modal usaha di masyarakat. "Kita akan mendorong Pemko agar anggaran yang tersedia diprioritaskan untuk bantuan modal usaha dalam rangka menumbuhkan kembali kemampuan ekonomi masyarakat," tegasnya.

Prioritaskan Kewajiban 10% Anggaran Penanggulangan Kemiskinan di Pemko Medan, khususnya bantuan modal usaha juga termasuk dalam program yang tercantum dalam perda ini.  "Kewajiban menyisihkan 10 persen dari total PAD itu tertera dalam Bab IV Pasal 10 (2) Perda No.5 Tahun 2015. Anggaran itu dimaksudkan untuk memenuhi hak-hak warga miskin, antara lain, hak atas kebutuhan pangan, hak atas pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, termasuk hak atas modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik serta  lingkungan hidup yang baik dan sehat," beber politisi Muda ini.

Dalam kesempatan tersebut, Syaiful menyarankan agar Pemko Medan benar-benar menetapkan kriteria warga miskin di Kota Medan. "Yang sangat penting adalah data warga miskin kemudian menetapkan kriteria warga miskin berdasarkan skala prioritas agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Pelaksanaan Perda ini harus dapat memberdayakan warga miskin agar memiliki daya saing dan ke depan mampu mengatasi persoalannya sendiri. Dengan demikian, harkat dan martabat merka pun otomatis meningkat," pungkasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini